Share

SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti (bb) ganja dan sabu-sabu hasil penangkapan 3 tersangka. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Jatim, tadi siang.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fathur Rohman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis ganja seberat 1,389 gram dan sabu-sabu seberat 3.072,95 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 3 tersangka yaitu RZ (31), FZ (38) dan TS (50),” katanya.

Untuk barang bukti jenis ganja, diungkapkanya tersangka FZ tertangkap di Jalan Menganti Wiyung Surabaya dengan BB seberat 1.389 gram dan BB sabu-sabu diamankan dari dua tersangka RZ dan TS.

“Tersangka RZ kami tangkap di Bandara Internasional Juanda dan TS kami tangkap di jalan Lombok Desa Gading Rejo Kota Pasuruan,” ungkapnya.

Dari hasil ungkap, ditambahkannya pelaku FZ telah menerima paketan berisikan daun ganja seberat 340 gram. Sedangkan pelaku RZ, petugas telah menemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 55,95 gram dengan cara tersimpan didalam tubuhnya. Dan pelaku TS, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1,013 gram.

“Ada satu pelaku rekannya TS yaitu AS sudah tewas karena telah melakukan perlawanan kepada petugas ketika akan ditangkap,” pungkasnya.

Sekedar diketahui dalam pemusnahan barang bukti tersebut telah hadir diantaranya Kabid Pemberantasan AKBP Wisnu Candra, Kapolrestabes Surabaya Kombes.Pol M Iqbal dan para pejabat lainnya. (sga)