Share
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu. Widianto, SH bersama pelaku dan barang bukti.

SURABAYA – Gara-gara kemana-mana selalu membawa senjata tajam (Sajam) didalam tas, Heru Saputro (31) Warga Jalan Mawar Rt. 02/Rw. 05 yang kost Di Jalan Sukomanunggal V Surabaya, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Sukomanunggal, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu. Widianto, SH mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari diberhentikannya pelaku saat melintas di Jalan Donowati, Sukomanunggal, Surabaya yang melawan arah.

“Saat itu petugas menghentikan pelaku karena telah menerobos jalan,” katanya.

Kemudian, diungkapkannya, petugas memeriksa kelengkapan pengendara dan melakukan pengeledahan.

 

Baca Juga : Mortir Ditemukan di Galian Renovasi SDN Kapasari 3 Surabaya

 

“Saat digeledah petugas, ternyata pelaku ini membawa sebuah senjata sajam yang terbuat dari besi dengan ujung lancip bergerigi panjangnya 10 cm,gagang berwarna coklat beserta tutup sarungnya melambangkan burung garuda,” ungkapnya.

Setelah selesai pengeledahan, ditambahkannya pelaku diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal surabaya beserta barang bukti yang diamankan berupa, tas warna coklat, senjata sajam ciri bergerigi dengan berukuran 10 cm, dan tutup sarung tangan lambang burung garuda.

“Kini dari Pelaku mendekam di Mapolsek Sukomanunggal dan dikenakan Pasal 02 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (sga)