Share
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol. Arief Kristanto, didampingi Kasubag Humas AKP. Sugiarti bersama tersangka Di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

SURABAYA – Gara-gara membawa sebilah pisau penghabisan, Supriyadi (25) Warga Jalan Jagalan Timur Pasanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Madura diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kemarin. Diakui tersangka bajwa senjata tajam (Sajam) yang dibawa pemuda berprofesi kuli bangunan ini hanya untuk menjaga diri saat akan ke Surabaya.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Arief Kristanto, didampingi Kasubag Humas AKP Sugiarti mengatakan, tersangka Supriyadi ini kedapatan membawa jenis pisau penghabisan saat berangkat dari Jagalan Timur Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan Madura menuju Ke Jalan Pegirian Surabaya.

“Saat itu kami mengelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan H. M. Noer, Depan Pertigaan Kalilom Lor Surabaya untuk memeriksa kelengkapan kendaraan sepeda motor(R2),” katanya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tadi siang.

Tiba-tiba, dijelaskannya saat operasi berlangsung tersangka menabrak petugas dari arah Madura.Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa 1 buah pisau penghabisan yang diselipkan dibajunya.

 

Baca Juga : Tiga Kejadian Kebakaran, PMK Surabaya Kewalahan

 

“Kemudian tersangka kami amankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna untuk penyidikan lebih dalam,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka mengakui membawa sajam hanya untuk melindungi diri. “Iya pak saya membawa pisau itu buat untuk jaga diri karena saat Jalan mengendarai sepeda motor dari Madura menuju ke Surabaya sangat rawan,” akunya berlogat bahasa Madura dengan muka tertunduk malu ditutup kedua tangannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkannya Kini tersangka dan barang bukti yang berupa, 1 buah pisau penghabisan ukuran panjang 33 cm lengkap dengan sarung tempat warna coklat diamankan Di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor. 12 Tahun 1951 disertai ancaman hukuman pidana maksimal 10 Tahun Penjara,” pungkasnya. (sga)