Share

Bondowoso – Jelang masa berakhir Tax Amnesti (Pengampunan pajak), uang tebusan Wajib Pajak di Kabupaten Bondowoso per tanggal 29 Maret 2017, mencapai Rp 14,9 Miliar. Total wajib pajak yang ikut tax amnesti sebanyak 769 orang.

Menurut Kepala KP2KP Bondowoso, Nur Rakhmad, wajib pajak Bondowoso yang ikut serta dalam program pengampunan pajak ini didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pihaknya optimis jumlah uang tebusan ini masih akan bertambah mengingat masih ada waktu dua hari hingga masa berakhir 31 Maret 2017. Terlebih pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan Amnesti Pajak. “Jadi saya rasa tidak ada orang yang tidak tau tentang amnesti pajak,” tuturnya kepada Memo Indonesia.

Sebelumnya, tim dari KP2KP Bondowoso telah melakukan sosialisi yang masif pada pelaku UMKM melalui kerja sama dengan Bank Jatim dan Bank Mandiri. Dengan sasaran peserta sosialisasi Pengusaha Konstruksi, Pejabat Pemerintah Eselon 2, 3, 4 hingga Anggota DPRD.

Selain itu, KP2KP juga sudah sering membagikan pamflet amnesti pajak di lampu merah di kawasan kota dan pada pemilik toko di kawasan pecinan. “Ya kita bagikan Pamfletnya ke pelaku UMKM dan pemilik toko di Jl.PB Sudirman sampai RE Martadinata. Kalau lampu merahnya di kawasan alun-alun dan pom bensin Tamanasari,” paparnya.

Sementara itu, untuk mengantisiapasi membludaknya peserta Amnesti Pajak di hari akhir (31/3/2017), pihaknya akan membuka layanan hingga pukul 20.00 dengan menempatkan sekitar delapan karyawan.

Di sisi lain, mengingat masa berakhirnya Tax Manesti dan Pelaporan SPT PPh Tahunan Pribadi berlangsung bersamaan, maka pelaporan SPT PPh Tahunan Pribadi diperpanjang hingga 21 April 2017.

Berdasarkan press release yang diterima Memo Indonesia dari KP2KP Bondowoso, disebutkan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja. Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017. (och/esb)