Warga Bondowoso Serahkan Burung Elang Dilindungi ke BKSDA
- 7 March 2019
- 0
BONDOWOSO – Seekor burung elang langka jenis Elang Alap-alap Nippon milik warga Bondowoso diserahkan kepada BKSDA Wilayah III Jember. Penyerahan dilakukan lantaran burung tersebut masuk kategori satwa yang dilindungi.
Wahyudi, pemilik burung Elang, mengatakan, bahwa selama ini pihaknya tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi. Oleh karena itulah, dirinya merawat burung itu.
“Saya beli burung elang itu dari teman saya. Selama ini ya saya rawat, tidak tau kalau ternyata masuk satwa dilindungi. Pas ada yang menyampaikan kalau dilindungi, saya putuskan untuk menyerahkan pada BKSDA,” ujarnya.
Kepala Resor Konservasi Wilayah 17 yang membawahi Situbondo dan Bondowoso, Sapari, menjelaskan jika burung tersebut memang termasuk dilindungi, berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Intinya, barang siapa yang memiliki satwa dilindundungi diancam dengan hukuman setidaknya lima tahun penjara atau denda satu milyar,” jelas Sapari.
Baca Juga : Wabup Irwan: Akan Ada Razia Kades Di Tempat Hiburan Malam
Sapari mengaku apresiasi langkah yang diambil oleh warga Badean ini, yang dengan sukarela menyerahkan kepada petugas KSDA.
“Semoga kesadaran semacam itu bisa diikuti warga lain yang memiliki satwa-satwa yang termasuk dilindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Budi Harsono, Perwakilan BKSDA Wilayah III Jember, mengatakan, pasca diterimanya burung elang yang dilindungi itu, kemudian akan dievakuasi ke kantor BKSDA wilayah III Jember.
“Selanjutnya kami akan menyerahkan kepada lembaga konservasi yang ada di titik TSI Pasuruan. Bahkan TSI yang ditunjuk oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkasnya. (Och)