Share

BONDOWOSO – Di Bondowoso dalam dua pekan terakhir terjadi pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh warga dan keluarga di dua lokasi berbeda.

Yakni di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan dan Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari.

Menanggapi ini, Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat menerangkan, setelah dilakukan identifikasi ternyata salah satu penyebabnya yakni informasi hoax bahwa sebelum pemakaman dikabarkan jenazah akan diotopsi, dan organ tubuh jenazah diambil.

Kondisi ini pun semakin diperparah dengan keterlambatan datangnya jenazah ke rumah duka dan provokasi yang terjadi di lapangan.

Karena itulah muncul ketakutan-ketakutan di masyarakat.

Padahal, kata Wabup Irwan, pada saat proses pemandian jenazah di kamar jenazah RSUD dr. Koesnadi. Dari pihak keluarga bisa turut mendampingi proses pemulasaran dengan disediakan Alat Pelindung Diri (APD).

“Sebetulnya kita sudah memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memandikan dan pemulasaran jenazah,” ujarnya.

Baca Juga : Isoman di Rumah Rencananya Tak Boleh Lagi, Satgas Covid-19 Bondowoso Siapkan Ruangan Isolasi Terpusat

Terkait keterlambatan datangnya jenazah, jelasnya, untuk armada ambulance akan dibuat gruop yang stand by di Kecamatan untuk membantu mem-back up bila terjadi proses antrian pemakaman di rumah sakit.

Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran Forpimca untuk lebih pro aktif dalam mengedukasi kepada masyarakat.

” Peran Camat, Danramil, Kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat,” ujarnya Kamis (22/7/2021).

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, M. Imron menerangkan, jika memang keluarga tak mau menggunakan peti jenazah, diperbolehkan.

Namun, harus tetap mematuhinya protokol kesehatan. Salah satunya, tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan.

Jika hendak menyertakan tanah pada jenazah, kata Imron, agar keluarga berkoordinasi dengan tim pemulasaran.

“Silahkan menggunakan kantong jenazah. Regulasinya boleh. Tetapi penggunaan kantong jenazah ini tetap menjadi pilihan ke dua. Tak boleh membuka kantong jenazah,” tutupnya.(och)