Share

BONDOWOSO – Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat memastikan jika denda tak pakai masker tidak akan mencapai Rp. 250 ribu sebagaimana diatur dalam Pergub No 53 Tahun 2020. Menurutnya, jumlah tersebut dinilai sangat memberatkan bagi warga Bondowoso.

“Akan disesuaikan tidak Rp 250 ribu. Ketua sesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat kita,” terang Wabup Irwan di Wisma Bupati, Senin (14/9/2020.

Politisi PDI-P itu memperkirakan jumlah denda yang bakal diberlakukan di kota tape tidak lebih dari Rp. 50 ribu. Bahkan dalam penerapannya nanti jumlah denda yang ditimpakan terhadap pelanggar nominalnya dilakukan secara bertahap. Yakni mulai dari tingkatan terendah Rp. 10 ribu hingga Rp. 50 ribu.

“Mungkin akan kita sesuaikan dari Rp 10ribu, Rp 20ribu, paling mahal Rp 50ribu,” tuturnya

 

Baca Juga : Satlantas Situbondo Bagikan Masker dan Helm Gratis

 

Wabup Irwan memastikan kebijakan yang bakal diambilnya tidak menabrak Pergub No 53 Tahun 2020. Sebab, Pemerintah Daerah masih dibolehkan untuk menyesuaikan dengan Perda yang ada. Adapun cantolan hukum yang digunakan Pemkab Bondowoso diatur dalam Perda Tentang Ketertiban Umum.

“Ada Perda ketertiban umum yang dendanya tidak sebesar pergub Jatim,” paparnya.

Penerapan denda direncanakan bakal mulai pasca sepuluh hari dimulainya operasi yustisi. Diperkirakan bakal mulai berlaku Kamis 24 September 2020. Sementara ini para pelanggar hanya akan dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan, membacakan teks pancasila hingga dihukum push up.

“Kita sosialisasi dulu kepada masyarakat. Sebelum diberlakukan denda yang tidak mematuhi akan diberikan sangsi sosial,” pungkasnya. (Abr)