Share

BONDOWOSO – Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat mengingatkan agar Kades tidak melakukan tradisi “mudik” berbarengan setelah pencairan DD/ADD.

“Biasanya begitu dana DD cair, berbarengan shopping ke Jember, nggak tau ke Aston, nggak tau kemana. Tidak ada lagi, Pak Wahyudi tolong pengawasannya sampai tingkat desa,” jelasnya.

Di samping itu, Wabup Irwan mengingatkan agar saat dana DD cair, semua dana tidak boleh dikantongi oleh kepala desa. Melainkan, oleh Bendahara desa.

“Kalau itu masih dilakukan, sesuai amal perbuatan. Karena ini bisa masuk menjadi ranah pidana. Ya tolong, kita berdayakan Bumdes, dan semua Kades bisa sejahtera dari Bumdes,” urainya.

Wahyudi Triatmadji, Kepala Inspektorat, dikonfirmasi di lokasi yang sama, mengatakan, bahwa selama ini masih ditemui beberapa desa yang kurang memfungsikan bendahara maupun perangkat desa, dan tim pelaksana sesuai tupoksinya.

 

Baca Juga : Wabup Minta Diknas Arahkan Wisata Pelajar ke Objek Lokal

 

Ia pun mengaku bahwa selama ini pihaknya terus melakukan pembinaan tentang fungsi bendahara, dan Kades yang tak boleh memegang uang secara tunai.

“Di kas desa itu juga sudah di atur di peraturan Bupati itu, paling banyak Rp 10 juta, lebih dari itu harus masuk ke rekening desa lagi. Perbup tahun 2018 itu nomer 71 (ADD) dan 72 (DD),” urainya.

Menurutnya di Bondowoso masih ada desa-desa yang DD/ADDnya dipegang oleh Kadesnya. Ia pun menyebutkan contohnya salah satu Kades yang telah usai bertugas masih memegang uang di Prajekan.

Saat ditanya apakah memangvada sanksi pidana manakala Kades memegang uang, Wahyudi, menerangkan, pasti ada jika ketahuan dan misalnya terjadi kasus.

“Tapi harapan kami kan tidak kesana (pidana). Makanya kita ikuti peraturan itu, jadi di peraturan bupati pengelolahan keuangan desa itu kan ada,” pungkasnya.(och)