Usulan UMK Situbondo Tahun 2021 Tetap Sama dengan Tahun Sebelumnya
- 11 November 2020
- 0
SITUBONDO – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2021 yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan dipastikan sama dengan tahun sebelumnya, yakni senilai Rp 1.913.321,73.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Disnaker Situbondo, Ewilda Ruby, menerangkan, sebenarnya untuk pandangan UMK tetap sama yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi. Dan kemudian faktor lainnya, yakni dampak pandemi Covid-19.
Sehingga, dari inilah Dewan Pengupahan sepakat tidak menaikkan dan tak menurunkan UMK itu.
“Dan lahirnya SE dari Kemenaker itu pun melihat dasar dampak Covid-19,” katanya.
Baca Juga :Pramuka Prasiaga Mulai Dikenalkan di Bondowoso
Kendati demikian, Ruby-panggilan akrabnya, usulan UMK ini diperkirakan tak melampaui Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena, penetapan UMK dengan menggunakan formula KHL itu dilakukan tahun pertama dari periode lima tahunan.
Namun di satu sisi, karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi mengalami minus maka yang menjadi pandangan yakni dampak pandemi.
“Jadi KHL itu hanya sebagai pembanding, bukan menjadi sebuah pertimbangan. Ada beberapa pembanding, yang pertama KHL,” ujarnya.
Saat ini sendiri usulan UMK tersebut tengah disampaikan ke Bupati untuk selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jatim dalam memperoleh rekomendasi.(och)