Share


SITUBONDO – Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian toko di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Rabu (1/8/2021).

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MF (17).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan pak rokok. Diantaranya, 12 pak rokok Surya isi 16, 7 pak rokok Surya isi 12, 5 pak rokok Apache isi 16, 1 pak rokok Surya pro dan 2 pak rokok Goldenfilter isi 16, sejumlah uang tunai, 3 sandal jepit dan palu besi.

Kabag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, total ada dua pelaku yang membobol toko tersebut.

“Dari keterangan para saksi seperti itu (dua pelaku -red). Satu pelaku yang DPO masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Menurut Iptu Achmad Sutrisno, dalam menjalankan aksinya, ke dua tersangka masuk ke pagar halaman toko milik korban. Kemudian mereka merusak toko dengan mencongkel pintu toko dan mengambil uang tunai serta rokok yang ada didalamnya.

“Ke dua tersangka ini terbilang masih dibawah umur (anak-anak). Sehingga kita kenakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). Jadi ada perlakuan khusus pada seluruh tahapan proses hukum,” pungkasnya. (Ozi)