Share

SITUBONDO – Setelah sempat mengalami deadlock dalam pengesahan Raperda P-APBD 2020 Kabupaten Situbondo. Akhirnya pada hari terakhir batas waktu pengesahan, Rabu (30/9/2020), pihak legislatif dan eksekutif sepakat mengesahkan P-APBD 2020.

Wakil Ketua DPRD Situbondo, Djaenur Ridoh, mengakui, bahwa pengesahan Raperda ini melalui proses yang panjang dan tarik menarik yang sangat alot.

“Akhirnya clear karena ada solusi dari pihak eksekutif, dan juga dari temen-temen legislatif,” kata Ketua DPC Gerindra Situbondo itu.

Katanya, terkait tujuh tuntutan dari fraksi Fraksi PPP, PDIP, Gerindra dan Demokrat, Pemkab Situbondo disebut melunak.

Seperti Pamsimas, karena telah ada MoU dengan Pemerintah Pusat. Makanya, disepakati.

“Artinya pihak eksekutif dan legislatif sama-sama legowo. Semata-mata untuk kepentingan rakyat Situbondo. Artinya kompromi politik kan begitu, semua sudah meninggalkan ego-ego masing-masing,” katanya.

 

Baca Juga : Kontes Sapi 2020 Dorong Peternak Tingkatkan Mutu Genetik Melalui Inseminasi Buatan

 

Bupati Dadang Wigiarto, ditemui usai Rapat Paripurna, mengatakan, semuanya kembali kepada kepentingan rakyat. Sehingga, di detik terakhir setelah semua fraksi bertemu, semuanya menemukan jalan keluar.

“Saya tidak ingat satu per satu lah. Tapi prinsipnya, ada jalan keluarnya semua,” pungkasnya.

Informasi dihimpun bahwa dari tujuh tuntutan fraksi, mayoritas telah diakomodir. Hal ini tertera dalam Jawaban atas Pendapat Fraksi DPRD Situbondo. Diantaranya yakni :

  1. Sub kegiatan rehabilitasi sedang/berat Gedung kantor mendukung pelayanan perkantorsn sesuai protokol kesehatan (Dana Insentif Daerah-DID tambahan) yang awalnya sekitar Rp 543juta menjadi Rp 0,00 dan dialogkan ke belanja tak terduga
  2. Sub kegiatan penyelesaian permasalahan isu aktual di Situbondo yang awalnya sekitar Rp 100juta menjadi sekitar Rp 173,8 juta
  3. Sub kegiatan pemantauan pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah di P-APBD sebesar Rp 200 juta. Menjadi sekitar Rp 122 juta (Seperti APBD Induk 2020) sisanya sekitar Rp 77,9 juta dialihkan ke belanja tak terduga
  4. Belanja hibah kepada 2 lembaga sebesar Rp 710juta adalah Silpa BK menjadi Rp 0,00 dan anggaran tersebut dialihkan ke belanja tak terduga
  5. Sub kegiatan pembangunan jembatan Ardiwilia – Sumberkolak sebesar Rp 200 juta pada P-APBD tidak dianggarkan lagi dan dialihkan ke belanja tak terduga
  6. Sub kegiatan fasilitasi program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK) pada APBD Induk tersedia sebesar Rp 1 milliar. Setelah dilakukan refocusing anggaran menjadi sekitar Rp 752,6 juta. Serta pada P-APBD disepakati sebesar Rp 450 juta dan sisanya disepakati dialihkan ke program kegiatan OPD
  7. Pansimas karena sudah ada surat keputusan pusat kita maklumi untuk dilaksanakan. Danntetap dianggarkan pada P-APBD
  8. Sub kegiatan pengadaan sembako bersubsidi (Dana Insentif Daerah-DID tambahan) Disperindag akan dilaksanakan pasca Pilkada.(och)