Tuntut Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencatutan Nama Kiai Azaim
- 2 September 2020
- 0
SITUBONDO – Ribuan massa Ikatan Santri Alumni Salafiya Syafi’iyah, Sukorejo (IKSASS) melakukan aksi demo damai menuntut polisi segera menangkap Z pelaku pencatutan nama KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, Pengasuh ponpes Salafiyah-Safi’iyah Sukorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Selasa (1/9/2020).
Massa IKSASS datang dari daerah Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Madura, Jember dan Bali. Aksi damai yang dikemas dalam acara Istighosah Haddat ini berlangsung aman dan tertib. “Kedatangan kami ke sini tidak lain agar polisi segera mengusut tuntas para pelaku yang mencatut nama guru kami, KHR Ahmad Azaim Ibrahimy Pengasuh Ponpes Salafiyah-Safi’iyah Sukorejo,” kata Sunardi dalam orasinya.
Lebih lanjut dalam orasinya Sunardi mengatakan bahwa, IKSASS bergerak atas panggilan hati untuk keadilan sang guru. “Ada tiga tuntutan yang kami pinta. Yang pertama tetapkan tersangka terhadap 5 orang yang telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Situbondo. Yang ke dua, jadikan inisial Z sebagai DPO utama dan segera ditangkap. Yang ketiga, tuntut seluruh sindikat penipuan yang mengatasnamakan kiai hingga ke akar-akarnya,” kata Sunardi dalam orasinya.
Jika ketiga tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti atau dipenuhi dalam jangka waktu 5X24 Jam, sambung Sunardi, maka IKSASS akan datang kembali ke Polres Situbondo dengan jumlah massa yang lebih banyak. “Untuk itu, kami meminta kepada Polres Situbondo bergerak cepat untuk menangkap pelaku utama berinisial Z yang telah mencatut nama guru kami,” pinta Sunardi selaku koordinator aksi damai dan istiqosyah yang berlangsung di depan Polres Situbondo.
Baca Juga : Plh Sekda Bondowoso Dijabat Oleh Kepala Bakorwil Jember
Kapolres Situbondo AKBP. Achmad Imam Rifai mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan IKSASS untuk pengusutan dugaan penipuan yang mencatut nama KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, Pengasuh ponpes Salafiyah-Safi’iyah Sukorejo. “Pada saat itu, kami bersama IKSASS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Banyuputih berhasil mengamankan atau menangkap 5 orang berikut barang buktinya handphone dan rekening bank,” jelas Kapolres Situbondo dihadapan ribuan massa IKSASS.
Selanjutnya, kata AKBP Achmad Imam Rifai, dilakukan upaya pengungkapan atau singkronisasi terhadap alat bukti handphone dan buku rekening bank tersebut. “Karena dalam penyidikan kita tidak hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi, tapi harus ada barang bukti. Alat bukti dan keterangan saksi-saksi itu harus saling menguatkan dan kemudian kita baru bisa menyimpulkan siapa yang paling tepat tetapkan sebagai calon tersangka,” kata kapolres.
Setelah penanganan perkara tersebut didalami, imbuh Kapolres Achmad Imam Rifai, maka Polres Situbondo sudah menetapkan tersangka dan menetapkan DPO atas inizial Z. “Selama Z belum bisa diamankan atau ditangkap, maka lima orang yang terlebih dahulu diamankan masih berstatus saksi. Kami hanya tinggal penangkapan tersangka berinisial Z. Dan ada indikasi Z tidak hanya melakukan penipuan di daerah Situbondo saja. Namun, dia juga melakukan hal serupa di daerah lain. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menangani kasus ini,” pungkasnya. (her)