Share

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menggelontorkan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sekitar Rp180 juta. Duit jumbo tersebut digunakan untuk pengadaan alat jemur tembakau.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadispertangan) Situbondo, Haryadi Tejo Laksono, bantuan alat jemur tembakau ini berupa terpal dan para-para. “Kegunaannya untuk menjemur tembakau rajangan, sehingga lebih efisien dan efektif,” ucapnya, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut, Haryadi mengungkapkan, total ada tujuh kelompok tani (Poktan) tembakau yang bakal menerima bantuan tersebut. “Nantinya satu Poktan mendapat delapan para-para dan sepuluh terpal,” tegasnya.

Mantan Kepala BPPKAD Situbondo ini memaparkan, Poktan tembakau penerima bantuan itu diantaranya Cempaka, Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang; Harapan Tani, Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng; Jaya Subur Desa/Kecamatan Suboh.

Baca Juga : 8 Hari Jelang Pilkades Serentak, Forkopimda Situbondo Siapkan Pendistribusian Logistik

“Kemudian Setia Budi, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur; Tunas Muda Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang; Lestari, Desa/Kecamatan Jatibanteng dan Mulya Jaya, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa,” beber Haryadi.

Lebih jauh, Haryadi menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan pada akhir tahun 2022. “Kemungkinan pada bulan Desember ini. Insya Allah kami bersamaan dengan penyaluran bantuan kendaraan roda tiga,” pungkasnya. (ADV/OZI)