Tingkatkan Perlindungan Kosumen, Disperindag Jatim Undang Pelaku Usaha Bondowoso
- 19 April 2018
- 0
BONDOWOSO – Untuk meciptakan dan meningkatkan perlindungan kosumen di Bondowoso, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksanana Teknis Perlindungan Kosumen Jember, melaksanakan “Sosialiasai Peningkatan Perlindungan Kosumen, Rabu (18/4) di Aula Diskoperindag. Sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang dari unsur pelaku usha baik kecil hingga menengah.
Kepala Unit Pelaksana teknis Perlindungan Kosumen Jember, dengan wilayah kerja Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondom Banyuwangi, Lumajangan, Probolingggo, dan Kota Probolinggo, Ahmad Baikuni, kepada Memo Indonesia menguraikan, sosialisasi ini bertujuan agara pelaku-pelaku usaha mengetahui dan memahami serta melaksanakan akan hak-hak serta kewajiban sebagai pelaku usaha terhadap barang-barang yang diperdagangkan dan dikonsumsi sebagaiaman diatur dalam Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen dan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, setiap pelaku usaha bisa bertanggung jawab terhadap konsistensi mutu yang disajikan kepada konsumen Tentunya melalui beberapa hal harus sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Kosumen, seperti penerapan standar yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), manul kartu garansi, labelling, serta penggunaan bahasa Indonesia terhadap barang-barang impor.
Baca Juga : Waspadai Konflik, Polres Berikan Pengamanan Ekstra di TPS Kandidat Bermukim
“Intinya mari semua pelaku usaha ikuti peraturan yang berlaku sesuai undang-undang bagaiaman hak-hak, bagi konsumen maupun pelaku usaha. Sehingga timbul balancing,” tegasnya.
Sementara itu, Suhartono, Kabid Usaha Perdagangan Diskoperindag Bondowoso, mengatakan, diharapkan kedepan pelaku usaha ini bisa memahami tentang perlindungan konsumen. Terlebih saat ini marak terjadi komuditi yang tidak boleh diperdagangkan, justru dijual di masyarakat secara illegal. Contohnya, jamu-jamu tanpa merk dan BPOM, termasuk juga menghindari produk-produk yang cacat packagingnya.
“Dikandung arti bahwa kemanan konsumen harus dijaga,” pungkasnya.
Ia menegaskan pengawasan sering dilakukan oleh Diskoperindag bersama Kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Kesehatan. Sehingga, sosialisasi berjalan, dan pengawasan di lapangan pun dilakukan. (och)