Share

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menggelar sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui pengadaan barang dan jasa, Selasa (7/6/2022). Acara tersebut diikuti oleh PA, KPA, PPK di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebagai pemateri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, selain untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri. Sehingga mampu bersaing di pasar dunia.

“Selain itu, juga meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri, dan menghemat devisa negara,” ucapnya di Aula Lantai II Pemkab Situbondo.

Lebih lanjut, Nauli mengungkapkan, selain OPD, PDN juga wajib digunakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD). “Itu sesuai dengan PP nomor 29 tahun 2018,” singkatnya.

Baca Juga : Semester 1 Tahun 2022, Dinas Perkim Bondowoso Telah Bangun 200 Lebih RTLH

Untuk itu, Nauli menyampaikan, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah apabila terdapat permasalahan dalam penggunaan PDN. Hal itu sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun salah satunya melibatkan Kejaksaan Agung.

“Sehingga Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan itu,” pungkasnya.

Tak lupa. Bung Karna juga mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Situbondo. Mengingat keberadaan rokok ilegal  merugikan negara dan masyarakat.

“Ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Nah jelas ini berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT – red) yang kita terima,” tutupnya. (ADV/OZI)