Pemkab dan Pihak SPBU Sepakat Pembelian Premium Dibatasi
- 25 February 2020
- 0
BONDOWOSO – Pemerintah Daerah menyepakati bahwa setiap SPBU hanya boleh melayani pembelian BBM jenis premium oleh roda empat maksimal Rp 150ribu per hari, dan untuk roda dua maksimal Rp 50ribu per hari.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Bagian Perekonomian, Aris Wasiyanto melakukan rapat bersama Pertamina, dan seluruh perwakilan SPBU, serta aparat keamanan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (25/2/2020).
Menurut Aris Wasiyanto, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran ke seluruh SPBU dalam waktu dekat. Di samping itu, juga akan ditempel surat edaran tersebut di enam SPBU yang melayani penjualan BBM jenis premium.
“Nanti pelaksanaannya menunggu surat edaran dari Pemkab. Dan itu SPBU nanti dengan surat edaran itulah akan jadi payung. Kalau masyarakat itu protes, bahwa ini adalah sudah kesepakatan dan Pemkab sudah mengatur regulasinya,”ungkapnya.
Ditanya perihal punishment manakala ada yang melanggar kesepakatan, kata Aris, kesepakatan ini tidak berdiri sendiri melainkan juga melibatkan Pertamina dan aparat penegak hukum. Karena itulah, punishment bisa dari Pertamina.
“Masyarakat bisa lapor kepada kami ( Red; Pemkab) nanti kami kirim kepada pertamina,”ujarnya.
Menurutnya langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang kesulitan mencari BBM jenis premium, bisa juga memperoleh bahan bakar minyak yang harganya paling murah itu.
” Kepentingan pengusaha kan sudah pasti bisnis murni. Kalau kami pemerintah melayani kebutuhan hajat hidup rakyat,”jelas mantan Sekdis Pertanian itu.
Baca Juga : Puluhan Mahasiswa Akper UNIBO Capping Day, Wabup Irwan : Lakukanlah untuk Kemanusiaan
Sementara itu, Nurifa Jokowibowo, Sales Service untuk Kabupaten Jember, Perwakilan Sales Brand Manager Rayon 4, Banyuwangi, di lokasi yang sama mengatakan, bahwa selama ini SPBU telah sesuai, yaitu melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan. Hanya saja memang, penting SPBU untuk menjaga model pelayanan yakni dengan pencatatan, CCTV harus tetap digunakan, dan juga membatasi.
“Membatasi disini bukan membatasi kuota ya. Membatasi itu ya tadi, Pemda memberikan kesempatan untuk mengeluarkan aturan, jika itu diindikasi pengecer yaitu harus ada ketentuan. Diatur dengan cara apa, mobil harus sekian. Tapi suratnya kan belum keluar, ya kita tunggu,”jelasnya.
S.Jagir, Perwakilan dari SPBU Tamansari, mengatakan, bahwa selama ini terjadi antrian panjang dalam pembelian BBM premium terjadi lantaran jatahnya hanya sekitar 8 kilo liter per hari.
“Antrian terjadi itu karena kuotanya memang dibagi. Setiap SPBU memang dikasih 8 kl setiap hari.
Sedangkan untuk antrian pertamina yang diperbolehkan hanya antrian satu nozel. Terjadi antrian karena kekurangan. Saya minta sama pertamina, kalau kuotanya ditambah saya yakin tak ada antrian,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, di Bondowoso marak pembelian BBM premium dalam jumlah banyak yang diduga dilakukan oleh para pemilik pertamini dan pengecer di SPBU.
Kondisi ini kemudian memunculkan keluhan warga yang kesulitan membeli BBM premium di SPBU. Turut juga disebutkan bahwa pertamini yang mulai menjamur justru melanggar Undang-undang Migas.
Mirisnya lagi, para pemilik pertamini tak ada yang memiliki ijin usaha. Terbukti, dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan serta Dinas Perijinan setempat yang tak pernah mengeluarkan ijin untuk pertamini.(och)