Tim Saber Pungli Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Dua Kabid
- 3 October 2017
- 0
SURABAYA -Tim Saber Pungli Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pelaku dugaan pungli.Dua pelaku tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Pegawai Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu NW dan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, TP.
Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol Machfud Arifin mangatakan, Kedua pelaku terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim saber pungli di tempat yang berbeda.
“Pelaku NW ditangkap Di Jalan Dirgantara V Kedungkandang, Kota Malang sedangkan TP bersama dua orang saksi (dari staf bank dan pengusaha) ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Pace (jalan Nganjuk-Kediri) Nganjuk,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Agus Santoso mengungkapkan modus pungli yang dilakukan pelaku NW yang bekerja sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Pegawai Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu itu beperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pekerjaannya sebagai PPK, tersangka mencari keuntungan dari proyek pengerjaan pembangunan GOR Stadion Brantas tahun 2016 dengan nilai kontrak sekitar Rp28 miliar dan proyek Guest House Mahasiswa di Kota Malang tahun 2016, dengan nilai kontrak sekitar Rp3 miliar lebih.
“Dari dua proyek nilai kontrak tersebut, tersangka meminta keuntungan berulangkali pada penyedia jasa,” jelasnya.
Baca Juga : Lurah Kedinding Divonis Satu Tahun Penjara
Sedangkan penetapkan pelaku TP yang berdinas sebagai Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dijelaskannya TP yang berwenang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan benih sebar (BS) bawang merah Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dengan APBN tahun anggaran 2017. TP meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai kontrak Rp 6.088.062.500 senilai Rp 450 juta.Kemudian mekanisme pembayaran fee tersebut dilakukan secara bertahap. Pada 18 SeptemberRp 100 juta.pada 29 September Rp 120 juta.
“Korban diperas untuk membayar Rp 450 juta. Tapi korban tak mampu, dan penyetoran Rp 220 juta saja. Tersangka mengancam, jika tidak membayar (Rp 450 juta), akan mempersulit dan menghambat pencairan anggaran,” jelasnya.
Ditambahkannya kedua kasus ini terus kami didalami, sejauh mana keterlibatannya. Apakah ada orang lain yang terlibat, termasuk di dinas-dinas pemerintahan lainnya.Dan kedua pelaku serta barang bukti uang yang disita saat OTTsebesar Rp 537 juta telah diamankan di Mapolda Jatim.
“Atas kasus tersebut kami menjerat dua tersangkaini dengan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubang dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (sga)