Share

SITUBONDO – Anggota Tim Hukum Paslon Karunia (Karna Suswandi-Nyai. Khoirani) menegaskan, Supriyono bahwa permohonan gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut dikatakan Supriyono pemberitaan di media massa yang menyebut bahwa gugatan praperadilan pria yang akrab disapa Bung Karna itu ditolak.

“Terkait berita gugatan praperadilan Pak Karna ditolak itu tidak benar dan harus diklarifikasi. Saya harap masyarakat Situbondo tidak dicekoki dengan isu-isu yang tidak benar, karena itu dapat memancing suasana yang tidak kondusif di momen Pilkada ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurutnya, permohonan gugatan praperadilan Bung Karna bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima. Dalam hukum, antara ditolak dengan tidak dapat diterima berbeda.

“Jadi gugatan yang diajukan oleh Bupati Situbondo ke PN Jakarta Selatan itu adalah proses penetapan tersangkanya, karena diduga dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK itu sewenang-wenang,” tegas Supriyono.

Baca Juga : Bupati Situbondo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Supriyono menduga penyidik lembaga anti rasuah tersebut dinilai telah melanggar pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.

“Apabila diduga sewenang-wenang oleh tersangka, maka di pasal 77 sampai 83 KUHAP itu sudah diatur dan boleh mengajukan gugatan praperadilan atas proses penetapan tersangka tersebut,” bebernya.

“Siapapun yang menjadi warga Indonesia itu dilindungi hak asasi manusia nya oleh undang-undang, termasuk juga tersangka. Pengajuan gugatan praperadilan ke PN ini adalah fasilitas yang bisa dipakai dalam rangka menguji apakah proses penetapan tersangka itu salah atau tidak,” imbuhnya.

Dengan gugatan praperadilan yang dinyatakan tidak dapat diterima, sambung Supriyono, maka Bung Karna dapat mengajukan gugatan praperadilan baru. “Tapi itu tergantung kepada Pak Karna apakah mau mengajukan gugatan baru lagi atau tidak,” paparnya.

Untuk diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi. KPK pun melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Karna.

Gugatan Karna terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pemohon adalah Karna, sementara termohon adalah KPK.

“Tidak dapat diterima,” demikian amar putusan hakim PN Jaksel seperti dilihat dari SIPP PN Jaksel, Minggu (27/10/2024). (Ozi)