Tim Hukum Demokrat Situbondo Polisikan 10 Akun Medsos Penyebar Fliyer Provokatif
- 6 August 2024
- 0
SITUBONDO – Tim Hukum Demokrat Situbondo mengadukan 10 akun media sosial (Medsos) penyebar fliyer provokatif bergambar Bacabup Karna Suswandi dan partai pendukungnya dengan bertuliskan “Siap Tumbangkan Kultur di Pilkada Situbondo 2024” ke Polres Situbondo, Senin, 5 Agustus 2024 sore.
Ketua Tim Penasehat Hukum Partai Demokrat Situbondo, Dwi Anggi Septiawan mengatakan, 10 akun Medsos yang diadukan ke Polres Situbondo, yakni Tiktok Aliansi ABK, Tiktok TAN MALAKA STBD STORE, Tiktok ambek Mon bengal, Tiktok Pak eRTe, Tiktok: Arif kopler4, Tiktok Lukman Hakim, Instagram: IG Lukman Hakim, dan Tiktok independent_id.
“Selain itu, juga percakapan yang ada di Grup WhatsApp TEM SENGGOT, SUGIARTO (+62 822-2404-3339) dengan mengunggah video dan memberi komentar kerren demokrat ini, itu juga kami adukan,” ujarnya.
Anggi melanjutkan, unggahan tersebut dipolisikan karena diguga bermuatan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan serta melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA. Sebagaimana diatur dalam sistem hukum hukum pidana Indonesia dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal pasal 45.A. ayat (2) UU NO. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga : Tinjau Perbaikan Jalan di Ruas Wonosari-Patemon, Pj Bupati Sebut Gandeng Kejaksaan
“Tentu ini yang menjadi dasar dan alasan kami sehingga disampaikan surat pengaduan ini. Apabila ini terus dibiarkan jelas jelas akan merugikan partai pendukung dan calon petahana dan juga dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” bebernya.
“Sehingga melalui tim penasehat hukum kita mengadukan masalah tersebut ke Poltes Situbondo, agar supaya penyidik dengan segera dapat mencari siapa diduga pelaku yang menyebarkan fliyer itu ke media sosial. Tetapi kami selaku penasehat hukum dari Ketua Partai Demokrat Situbondo ini tetap merasa optimis Polres Situbondo ini bisa segera melacak siapa orangnya yang punya akun bodong tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Penasehat hukum lainnya, Budi Irawanto menambahkan, langkah tegas yang dilakukan ini supaya ada efek jera kepada para pelaku yang diduga dengan sengaja memprovokatif masyarakat yang dapat berpotensi adanya konflik horizontal menjelang Pilkada 2024.
“Oleh karena itu, jangan sampai Kabtimnas yang sudah kondusif di Kabupaten Situbondo ini terganggu dengan adanya ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara cara berpolitik kotor,” ucapnya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Ahmad Sutrisno membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Iya benar, surat pengaduan telah diterima,” terangnya. (Ozi)