Tim Dhafir-Dayat Minta Panwas Tegas Dalam Penertiban Baliho
- 21 February 2018
- 0
BONDOWOSO – Sebelum masa kampanye dimulai, tim pemenangan pasangan calon diminta untuk menurunkan banner dan spanduk yang bertebaran di beberapa titik strategis jalan Provinsi dan jalan-jalan utama di Kawasan kota.
Namun demikian, pantauan di lapangan baru tim pasangan nomer urut dua, Ahmad Dhafir – Hidayat yang telah menurunkan baliho dan banner tersebut. Padahal seluruh pihak mulai dari Liaison officer (LO) masing-masing paslon dan KPU serta Panwaskab sebelumnya telah sepakat untuk membersihkan baliho maupun banner yang bertebaran, di luar alat paraga kampanye dari KPU dan APK yang diajukan oleh tim pemenangan ke KPU Bondowoso.
Miftahul Huda, Bendahra Tim Kampanye Pemenangan Dhafir-Dhayat menyayangkan Panwaskab yang tidak memproses hal tersebut. Padahal timnya sendiri telah membersihkan baliho dan banner terakhir pada h-1 masa kampanye atau 14 Februari 2018 lalu, sesuai kesepakatan bersama.
“Kalau aturan kecil saja dilanggar ini kan bahaya,” ujarnya pada Memo Indonesia.
Adapun, alat peraga kampanye yang saat ini telah dipasang oleh tim pemenangan Sang Pemimpin, kata Miftahul Huda, semuanya merupakan banner dan baliho yang telah sesuai dengan yang dilaporkan ke KPU.
“Sebenarnya tidak perlu didesak, karena itu kan kemarin rapatnya bersama. Karena itu sudah kesepakatan, harusnya kita ini kesadaran untuk memenuhi aturan yan sudah kita sepakati bersama. Harusnya ya diturunkan secara sukarela sebagai aplikasi dari ketaatan kita kepada hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Memang kalau ini dibiarkan ini kan mejadi tidak elok. Karena kita sudah mengikuti aturan dan kesepakatan itu, lalu yang sebelah tidak ada teguran, minimal diturunkan seharusnya itu kan karena memang masanya itu. Ketidak adilannya kan di situ,” ujar laki-laki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PKB Bondowoso ini.
Baca Juga : Soal UU MD3, Dua Wakil Ketua DPRD Bondowoso Silang Pendapat
Fricas Abdilah, Ketua Panwaskab Bondowoso, menanggapi hal tersebut kepada Memo Indonesia mengatakan, bahwa pihaknya telah berkirim surat bahkan sebelum penetapan kepada pimpinan partai partai pengusung dan pendukung kedua paslon. Sekarang kembali pada tim Paslon untuk menertibkan, karena mereka yang memasang itu.
“Kalau sikap kita, Panwaslu hanya merekomendasikan kepada KPU untuk ditindak lanjuti. Kita ini besok insyallah hari Kamis kita undang lagi lah, untuk berkoordinasi untuk menertibkan,” ujarnya.
Ia pun menguraikan bahwa pihaknya memiliki regulasi dan SOP. Jadi Panwas merekomendasikan kepada penyelenggara pemilu yakni KPU yang ditembusi kepada partai politik pengusung.
“KPU sudah membua itu kan. Artinya memang kewajiban sebenarnya siapa yang memasang itu kewajiban juga untuk menertibkan. Kalau memang paslon nomer dua sudah melakukan itu, kami apresiasi. Itulah saya pikir bagian dari kewajiban paslon atau tim kampanye ketika mereka memasang APK yang tidak sesuai dengan PKPU, dan memang harus ditertibkan,” terangnya.
Karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada KPU dan untuk yang ketiga kalinya pihaknya inisiatif untuk mengundang Satpol PP, LO dan tim kampanye paslon untuk berkoordinasi, pada Kamis besok (22/2). (och)