
Tiga Pelaku Pengeroyokan di Karaoke Pop City Berhasil Dibekuk Polisi
- 2 November 2017
- 0
SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menangkap 3 pelaku dari 5 kasus pengeroyokan Barno (56), warga Jalan Rungkut Lor V Surabaya di tempat hiburan malam Pop City Karaoke Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim Rengur mengatakan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial WA (35), CS (36), dan HS (32), semuanya warga Jalan Kedung Baruk Gang Makam Surabaya. “Dua pelaku lainnya masih buron, yaitu MS dan Y,” katanya di Mapolsek Rungkut, Surabaya.
Karim mengungkapkan, keenam pria ini semula memasuki sebuah ruangan atau “room” di Pop City Karaoke bersama-sama. Mereka kemudian bergantian menyanyikan lagu-lagu favoritnya masing-masing dengan damai.Hingga Barno kemudian salah pencet saat sedang memilih lagu di komputer yang tersedia diruangan itu. “Akibatnya berdampak pada lagu yang sedang dinyanyikan salah seorang rekannya tiba-tiba mati dan saat itulah kekacauan terjadi,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemprov Jatim Tunggakan BPJS Capai Rp 84 M
Kemudian, dijelaskannya Barno langsung dikeroyok oleh lima rekannya di dalam ruangan itu hingga kepalanya berdarah-darah. Meski berupaya melarikan diri keluar ruangan, kelima rekannya terus bertubi-tubi melayangkan pukulan dan tendangan. “Pengeroyokan baru berhenti saat korban berhasil melepaskan diri sampai di parkiran Pop City Karaoke,” jelasnya.
Akibatnya, dikatakannya ada beberapa bagian di kepala Barno mengalami luka robek. “Kami menduga pengeroyokan terjadi karena pengaruh minuman keras (miras) yang dipesan keenam pria tersebut saat berkaraoke,” ujarnya.
Saat ini, ditambahkannya anggotanya masih terus memburu dua pelaku yang masih buron dan telah tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Simokerto ini. (sga)