Share

SURABAYA – Prostitusi online threesome di kota Pahlawan terus bermunculan. Meskipun para aktor atau germo sudah banyak yang diringkus, namun beberapa dari mereka masih saja nekat beroperasi. Alhasil, pelakunya terpaksa diciduk aparat kepolisian. Hal inilah yang dialami Sinta (25), seorang germo yang tinggal di jalan Putat Gede Surabaya. Perempuan ini diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya lantaran telah menjual temannya sendiri, LS (25), kepada pria hidung belang.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, bisnis esek-esek ini didapatkan dari informasi masyarakat. Ketika polisi menindaklanjuti, akhirnya petugas melakukan penggerebekan di kamar 101, Hotel Palem Jalan Kencana Timur, Surabaya. “Pelaku menjual korban melalui grup Facebook bernama WP/PK Real Area Jatim Sekitarnya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.

 

Baca Juga : Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Sita Ribuan Botol Miras

 

Shinto mengungkapkan, aksi pelaku menjual korban, yakni dengan cara mengunggah foto dirinya sendiri dan foto korban yang diketahui tengah hamil 5 bulan ke dalam grup tersebut dengan caption “Open BO Bumil850 2 Jam Full Servis untuk siang. Minat Telpon aja 08129318xxxx”. “Berawal dari situ ada satu pria hidung belang yang tertarik, lantas menghubungi pelaku dan minta dilayani layanan seks threesome,” ungkapnya.

Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan, dalam bisnis protitusi ini, Sinta bisa memberikan layanan threesome.Tarif yang diberikan senilai Rp 1,7 juta per 2 jam. “Pelaku mematok tarif layanan seks threesome itu dengan harga Rp 1,7 juta per 2 jam dan hasilnya dibagi dua, yakni Rp 850 ribuan Namun belum termasuk biaya hotel,” jelasnya.

Sementara itu Sinta mengaku baru sekali ini menjual temannya tersebut. Itu pun ia lakukan karena ingin membantu korban (LS), lantaran butuh uang. “Saya kasihan, dia katanya nggak punya uang. Dia lagi hamil juga. Terus sudah cerai sama suaminya. Makanya saya bantu,” kata janda dua anak itu di depan penyidik. Shinto Bina Gunawan Silitonga menambahkan, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. “Pelaku diancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sga)