Share

BONDOWOSO – Tersangka penghina mantan Ketua DPRD Ahmad dhafir, pemilik akun palsu Refi Harun yang diketahui bernama asli Achmad Zainuri, membenarkan penjelasan saksi pelapor   pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso, Kamis (7/6).

Pantauan Memo Indonesia, Warga Desa Kapuran, Wonosari itu dengan jelas membenarkan pemaparan saksi pelapor, Muhamad Wahyudi Arifin, warga Gunung Anyar, Tapen, setelah hakim ketua menanyakan kebenarannya.

Saat ditanya apa yang menjadi motif atas perbuatannya, Ahmad Zainuri menjawab, bahwa apa yang  dilakukan olehnya hanya sebatas iseng belaka. Tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan maupun mengetahui dengan jelas apa yang akan menjadi akibat atas perbuatannya.

“Awalnya saya tidak tau kalau perbuatan saya telah melanggar norma maupun etika,” jawabnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa sebagai tersangka dirinya merasa kecewa dan tidak terima. Karena menurutnya ada ribuan akun palsu yang juga berbuat demikian namun tidak dilaporkan sebagaimana kasus yang kini menimpa dirinya.

“Yang namanya akun palsu yang berkomentar aneh-aneh jumlahnya banyak, bahkan ada ribuan. Yang saya kecewakan, kenapa hanya saya yang dilaporkan?” Kata Zainuri.

 

Baca Juga : Sebar Fitnah dan Kampanye Hitam, Akun FB Refi Harun Dipolisikan

 

Sementara Wahyudi Arifin, sebagai pelapor mengatakan akan terus menuntut tuntas kasus tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Bondosowo agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena jika salah dalam memanfaatkannya, media sosial justru akan menjadi bumerang yang akan mencelakakan penggunanya.

“Hati-hati kalau bermedia sosial. Gunakanlah dengan baik dan bijak. Jangan menyakiti orang lain dan jagan menyebar hoax. Ini juga menjadi pelajaran bagi yang lainnya dan proses tetap berlanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Relawan Jas Hijau melaporkan sebuah akun media sosial dengan nama Refi Harun ke Mapolres Bondowoso. Laporan tersebut terkait statusnya di halaman group facebook BOM (Bondowoso Opini Masyarakat) yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhafir telah melakukan tindak pidana korupsi dan tak pantas untuk dipilih pada Pilbup mendatang.

Kepolisian Resort Bondowoso berhasil meringkus pemilik akun palsu Facebook Refi Harun itu di tempat kerjanya, Jember, Rabu malam (31/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diketahui bernama asli Achmad Zainuri, warga Desa Kapuran RT/RW 10/05 Kecamatan Wonosari.

Pelaku disangkakan pasal 45 A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milliar. (abr)