Share

SITUBONDO – IPY resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayi yang mayatnya ditemukan warga di area pemakaman Asta Pipa Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar. Atas perbuatannya tersebut, IPY yang merupakan bibi dari ibu bayi terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, telah melakukan gelar perkara dan menetapkan IPY sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kami tetapkan IPY sebagai tersangka pembunuh bayi tersebut,” ujarnya, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga : Polres Situbondo Tangkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Jangkar

Lebih lanjut, Iptu Achmad Sutrisno menjelaskan, IPY dijerat dengan pasal berlapis, tentang perlindungan anak dan pembunuhan.

“Kita kenakan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya ditemukan sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan di area pemakaman Asta Pipa Desa/Kecamatan Jangkar, Selasa (1/6/2021). Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Situbondo menetapkan IPY, bibi dari ibu bayi sebagai tersangka tunggal. (Ozi)