Share

SITUBONDO – Bripka Indra Sugiarto, Anggota Polres Situbondo, diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Institusi Polri, Senin (19/9/2022). Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya.

Kepada awak media, AKBP Andi Sinjaya menyampaikan, sanksi PTDH diberikan kepada Bripka Indra Sugiarto lantaran yang bersangkutan terlihat penyalahgunaan Narkoba.

“Sehingga dia diberi sanksi yang tegas dan keras,” ucapnya di Mapolres Situbondo.

Lebih lanjut, AKBP Andi Sinjaya, mengatakan, selain terlihat penyalahgunaan Narkoba, Bripka Indra Sugiarto juga terbukti melakukan pelanggaran tidak pidana. “Kemudian juga pelanggaran disiplinan. Yakni yang bersangkutan tidak masuk kerja selama satu tahun,” tambahnya.

Menurut Mantan Kapolres Enrekang, Sulawesi Selatan ini, Bripka Indra Sugiarto telah menjalani sidang disiplin sebanyak delapan kali. “Kemudian yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik sebanyak dua kali,” bebernya.

Baca Juga : Bung Karna Bakal Gelar Peresmian Besar-besaran Sambut Dibukanya Kawasan Wisata Merak-Baluran

Lebih jauh, AKBP Andi Sinjaya menegaskan, PTDH yang diberikan kepada Bripka Indra Sugiarto sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Polri. “PTDH ini juga sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di Propam. Di mana yang bersangkutan telah tercatat sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun administrasi,” pungkasnya.

AKBP Andi Sinjaya meminta kepada jajarannya untuk menjadikan kasus yang menimpa Bripka Indra Sugiarto sebagai pembelajaran. Sehingga tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Langkah ini merupakan penegakan disiplin kepada seluruh anggota Polri tanpa terkecuali. Kami juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas dan keras kepala anggota yang melakukan pelanggaran,” tutupnya. (OZI)