Share


BONDOWOSO – DPRD Bondowoso membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada APBD 2019. Ini dilakukan karena pihaknya hendak mentelusuri adanya indikasi permainan. Utamanya, terkait usai tahapan pencairan dana program RTLH ke rekening penerima, ada yang mengkoordinir untuk diminta kembali sebagian dana dengan alasan pembelian bahan bangunan.

Menurut Ketua DPRD Bondowoso, Tohari kepada awak media, usai memimpin Sidang Paripurna, Selasa (17/7), berdasarkan laporan dari komisi tiga setelah melakukan rapat kerja dengan Dinas Permukiman. Bahwa program RTLH pada APBD 2019 ini telah memasuki tahapan pencairan dana yang mencapai Rp 17,5 juta untuk setiap penerima bantuan.

Namun, ada laporan bahwa dari dana yang telah masuk ke rekening masing-masing calon penerima RTLH justru ada yang mengkoordinir. Yakni meminta dana sekitar Rp 15 juta, dengan maksud untuk pembelian bahan bangunan.

“Kemudian kalau ini dikirimkan barang, apalagi dikontraktualkan, siapa yang dikontrak? Wong dananya ini sudah ada di rekening penerima. Kemudian kalau ini dikontraktualkan. Kemudian ini siapa melakukan kontraktual? Ya kecuali sekarang sebagian dana yang masuk di rekening, kemudian sebagian dana itu tidak ditransfer. Tapi ada di Perkim umpamanya,” imbuhnya.

 

Baca Juga : Tandatangani Nota Kesepakatan Pembahasan KUA-PPAS, DPRD Tekankan Tiga Point Ini

Padahal, kata Tohari, seharusnya dana tersebut swakelola. Yakni karena diterima ke yang bersangkutan, maka seharusnya yang bersangkutanlah yang mengelola. Terlebih lagi, diperkirakan dana Rp 17,5 juta itu tidak kemudian bisa mencukupi untuk pelaksanaan RTLH. Karena memang luas rumah dan tingkat kerusakannya tidak sama.

“Kan bagaimana dana Rp 17,5 juta itu bisa selesai. Apakah itu bisa selesai? Belum tentu, karena rumahnya kan tidak sama. Luasannya tidak sama, tingkat kerusakannya juga tidak sama. Maka ini menjadi dana stimulant. Jadi Rp 17,5 jadi dana stimulant. Cuma ini desa ini kan ada gotong royong. Kemudian harapannya, dengan Rp 17,5 juta ini rumah yang kemarin tidak layak untuk dihuni. Ini menjadi layak,” ungkapnya.

Dilanjutkan Tohari, bahwa dengan model seperti ini bisa terjadi, yakni material bangunan telah ada, namun tidak dikerjakan. Begitupun sebaliknya, lantaran tidak cukupnya dana.

Menurutnya, Pansus ditargetkan bisa menyerahkan rekomendasi terkait pelaksanaan RTLH sebelum Agustus 2019.
“Ya sebelum akhir masa jabatan sudah selesai, tanggal 23 Agustus 2019. Mudah-mudahan selesai,” pungkasnya.

Data dihimpun menyebutkan bahwa pada APBD 2019 ini dialokasikan sekitar Rp 6,5 milliar untuk program RTLH. Dari anggaran tersebut jika dibagi dengan Rp 17,5 juta setiap penerima, maka ada sekitar 371 rumah tidak layak huni yang diperbaiki.(och)