Terbukti Langgar Protkes, Kadis Dikbud Bondowoso Divonis Denda Rp. 3 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan
- 24 September 2021
- 0
BONDOWOSO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menjatuhkan vonis denda sebesar tiga juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Kepala Dikbud Bondowoso Sugiono Eksantoso.
Sementara guru perempuan yang merupakan teman duetnya saat bernyanyi didenda satu juta rupiah subsider 15 hari kurungan.
Keduanya oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melanggar protokol kesehatan saat dangdutan di SMP Negeri 5 Bondowoso beberapa pekan lalu.
Baca Juga : Karena SIBUBA dan Tape Manis, Bondowoso Dapat Penghargaan dari Gubernur Jatim
“Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Sugiono sebesar tiga juta rupiah, apabila saudara tidak membayar akan diganti dengan kurungan satu bulan,” ucap majelis hakim Muhammad Hambali SH., MH, Kamis (23/9/2021).
Terkait sebab beda jumlah vonis denda antara keduanya adalah karena jabatan mereka berbeda. “Sanksinya memang berbeda, Pak Kadis Sugiono lebih tinggi, karena dia sebagai kepala Dinas yang harusnya memberi contoh bagi bawahannya,” ujar hakim
Sementara Kadis Dibud Sugiono tak memberikan komentar banyak usai menjalani sidang. Ia hanya menegaskan bahwa sudah menerima atas vonis yang ditimpakan. “Menerima, sudah ya,” singkatnya. (abr)