
Tengkulak Bondowoso Akui Kualitas Tembakau Situbondo
- 10 October 2022
- 0
SITUBONDO – Santoso, salah satu tengkulak asal Bondowoso mengakui kualitas tembakau rajangan Situbondo. Menurutnya tembakau asal Kota Santri Pancasila ini laris manis di buru pembeli.
“Tembakau di sini selain harganya yang bagus, daya jualnya juga bagus. Saya orang Bondowoso yang sudah 30 tahunan menjadi pekerja tembakau tidak pernah melihat tembakau yang bagus selain di Situbondo,” ucapnya kepada Jurnalis Memo Indonesia.com, Senin (10/10/2022).
Lebih lanjut, Santoso menyampaikan, tembakau iris yang ia beli dari petani Situbondo dikirim ke beberapa daerah di Jawa. Seperti Bandung, Malang hingga Jakarta.
“Alhamdulillah mas, tembakau Mlandingan ini banyak peminatnya. Harga tembakau rajangan kering dari petani mulai Rp70 ribu hingga Rp85 ribu per-kilogram,” beber pria bertubuh jangkung ini.
Di musim pancaroba ini, Santoso mengaku, membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk menjemur tembakau rajangan hingga kering. “Tapi kalau musim kemarau hanya butuh waktu satu hingga dua hari saja itu sudah kering,” tegasnya.
Lebih lanjut, Santoso mengungkapkan, penjemuran tembakau rajangan di pinggir Jalan Raya Pantura Desa/Kecamatan Mlandingan, dilakukan untuk memperoleh tingkat kekeringan yang maksimal.
terhadap keringnya, dan juga di pinggir jalan ini tembakau terkena angin kendaraan yang melintas sehingga mempercepat keringnya tembakau.
“Penjemuran ini sebagai bentuk pola yang baru diuji coba sekarang. Hasilnya cukup bagus, tembakau yang kami jejer di pinggir jalan pantura ini cepat kering. Apalagi terkena angin kendaraan yang melintas, sehingga mempercepat keringnya tembakau,” pungkasnya.
Dari pantauan Jurnalis Memo Indonesia.com di lapangan, nampak jejeran kotak bambu tradisional sepanjang 10 meter, dengan per-kotak bambu berisi sekitar satu ons tembakau kering.
Baca Juga : Sejumlah Pejabat Teras Turut Meriahkan KFJS MD KAHMI
Informasi tambahan, Pemkab Situbondo senantiasa mengajak masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.
Sebab keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara. Karena tidak memberikan pemasukan dari sektor cukai. Sehingga berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, jumlah DBHCHT Pemkab Situbondo tahun 2022 sebesar Rp55.748.515.000. Dana tersebut dikelola oleh beberapa OPD. Di antaranya Dinsos, Diskoperindag, Disnaker, Dispertangan, Dishub, dan Dinas PUPP, Satpol PP, RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, serta RSUD Asembagus.
Dana jumbo tersebut digunakan untuk pembangian BLT, pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, pemasangan PJU, pembangunan RTLH, progam Tolop (tutup lubang -red), pembangunan jamban keluarga, progam sehat gratis (Sehati), penurunan angka stunting, pengadaan alat kesehatan (Alkes), rehap gedung rumah sakit, sosialisasi tentang cukai dan operasi pasar rokok ilegal. (ADV/OZI)