
Tak Tercover APBD, Peserta Diklat KS di Bondowoso Dikenai Biaya Rp 2.75 Juta
- 18 May 2022
- 0
BONDOWOSO – Sebanyak 123 guru di Bondowoso dikenai biaya sebesar Rp. 2.75 juta dalam pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Guru yang dibuka oleh Bupati Salwa Arifin di salah satu hotel di Bondowoso, Senin (18/04/2022) lalu.
Biaya Diklat penyiapan calon Kepala Sekolah (KS) meliputi KS TK, SD dan SMP itu terpaksa dibebankan kepada peserta lantaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso tak mampu membiayai.
Salah seorang peserta menyebut diwajibkan ikut Diklat tersebut lantaran kondisi pendidikan Bondowoso sedang kekurangan stok KS. Kendati kemudian dikenai biaya, Ia mengaku mau tidak mau harus menyetor tagihan tersebut kepada Dinas Pendidikan Bondowoso.
“Biayanya Rp 2.75 juta,” ungkap peserta yang enggan disebut namanya itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sugiono Eksantoso membenarkan adanya biaya operasional Diklat tersebut. Namun ia mengaku tak tau berapa jumlah pasti nominal yang dibebankan kepada masing-masing peserta.
“Saya tidak hafal. Saya tidak ikut-ikut itu. Itu langsung ketenagaan yang nangani,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2022).
Baca Juga : Hadiri Pelantikan PMII, Bupati Salwa Harapkan Kehadiran Pergerakan ini Bisa Jadi Mitra Pemerintah
Sugiono menegaskan jika pihaknya tak mengelola keuangan biaya Diklat. Menurutnya, semua yang mengatur jalannya Diklat, termasuk soal keuangan adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur. Termasuk soal jumlah tagihan biaya Diklat, Sugiono menyebut LPMP Jatim yang menentukan.
“Dari Provinsi yang nentukan sekian per-orang. Melalui sini (Disdik) langsung ke Provinsi. Sini paling cuma mengelola, bantu konsumsi dan Hotel. Sini hanya memediasi. Tapi langsung disetor ke Surabaya,” tegasnya.
Meski proses jalannya Diklat berbayar tersebut tanpa dasar hukum, Sugiono menegaskan harus dilakukan karena jika ke 123 peserta tidak mau bayar, maka Diklat tersebut tidak bisa berjalan karena tidak ada pihak manapun yang bersedia menanggung, termasuk pemerintah.
“Gak ada dasar hukumnya. Cuma kalau tidak ada yang mendanai siapa yang mau mendanai?,” tanya Sugiono. (abr)