Tak Shalat Berjemaah, PNS di Situbondo Bisa Ditunda Kenaikan Pangkatnya
- 5 April 2017
- 0
Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) melaksanakan shalat dzuhur berjamaah di Masjid Jami’ Al Abror. Dengan shalat berjemaah di masjid milik Pemkab tersebut, diharapkan juga meningkat perilaku disiplin dari PNS.
“Sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, terhitung sejak 3 April 2017 seluruh PNS diwajibkan shalat dzuhur berjamaah di Masjid Jami’ Al Abror yang berlokasi di sekitar Alun-alun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Situbondo Akhmad Yulianto.
Shalat dzuhur berjamaah menjadi keharusan bagi PNS setiap hari Senin hingga Kamis. Kebijakan tersebut menurutnya tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Termasuk pelayanan di rumah sakit. Karena PNS rumah sakit yang harus shalat dzuhur berjamaah yakni yang bertugas di bagian tata usaha dan tidak berhubungan langsung melayani pasien.
“Supaya PNS disiplin melaksanakan salat dzuhur berjamaah kami telah menyiapkan mesin absensi (finger print) dan absensi dilakukan seusai PNS melaksanakan salat berjamaah,” jelasnya. Bagi yang tidak datang nantinya akan diberi peringatan dan apabila tetap tidak mengindahkan akan diberi sanksi indispliner.
Ia mengemukakan, Bupati dan Wakil Bupati Situbondo serius melakukan reformasi birokrasi. Salah satunya lewat kegiatan salat dzuhur berjamaah. Diharapkan nantinya akan memudahkan koordinasi antara kepala SKPD saat bertemu di Masjid.
Keharusan shalat dzuhur berjamaah berelaku bagi seluruh PNS. Bagi mereka yang bertugas di Kecamatan maupun di UPTD dapat melaksanakan salat dzuhur berjamaah di Masjid Jami’ masing-masing.
Yulianto menegaskan, bagi PNS yang tidak melaksanakan shalat dzuhur berjamaah akan diberikan sanksi mulai sanksi ringan hingga penundaaan kenaikan pangkat. “Perlu diketahui ketaatan (disiplin) PNS melaksanakan shalat dzuhur berjamaah akan masuk kode etik penilaian pemberian penghargaan dan sanksi,” tuturnya. (yud/esb)