Share

BONDOWOSO – Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Bondowoso yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan Kamis (3/9/2020) tampaknya tak dilakukan.

Alasannya, dalam SK Gubernur terkait pengangkatan PJ Sekda yang disebut telah diterima Bupati Salwa Arifin itu, personil yang akan diangkat tak memenuhi syarat formil sebagaimana tertera dalam Perpres Nomer 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Salah satu syaratnya adalah tentang usia. Jadi yang bisa diangkat menjadi PJ Sekda itu, itu paling maksimal itu Batas Usia Pensiun (BUP) 1 tahun. Sementara yang akan dilantik itu kelahiran, 1961 kemudian bulan Februari,” demikian disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Wawan Setiawan, dikonfirmasi awak media, Kamis malam (3/9/2020).

 

Baca Juga : Tak Kunjung Lunasi PBB, 2 Kecamatan Terancam Disanksi

 

Ia mengaku telah berkonsultasi kembali pada pihak Pemerintah Provinsi. Hasilnya masih menunggu lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi.

“Tadi sudah disampaikan ke Provinsi mengenai hal ini. Nanti kita menunggu lebih lanjut dari Provinsi,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Salwa Arifin menerangkan bahwa Kepala BAKORWIL Jember R. Tjahjo Widodo bakal dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah Bondowoso.

Bupati Bondowoso Salwa Arifin menyebut pelantikan akan dilangsungkan Kamis (3/9/2020) di Pendapa Bupati.

“Iya Tjahjono (Pj Sekda). Insyaallah besok siang,” kata Bupati Salwa usai acara pisah sambut Kepala Pengadilan Agama di rumah makan Lestari, Rabu (3/9/2020).(och)