Share

BONDOWOSO – Papan baliho yang ada di kantor pos Bondowoso disegel karena menunggak pajak selama empat tahun terakhir.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP wilayah setempat pada Kamis (21/4/2022) pagi.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko menerangkan, besaran pajak per tahunnya sekitar 6 juta. Maka, totalnya yakni tinggal mengalikan selama empat tahun.

Pihaknya sendiri telah memberikan peringatan kepada Kantor Pos agar segera melunasi tunggakan pajak. Namun hingga kini belum juga dibayar dengan dalih baliho tidak ada yang menyewa.

” Pemberitahuan sudah dilakukan sebelumnya untuk segera melakukan pembayaran di badan pendapatan, kepada kas daerah sehingga kita putuskan di tim kemarin akhirnya kita menyegel hari ini,” urainya.

Slamet menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk melakukan penindakan terhadap banner, baliho ataupun papan reklame lainnya yang tidak taat pajak.

Baca Juga : Derai Air Mata WBP Lapas Situbondo Warnai Acara Kunjungan Wamenkumham RI di Hari Kartini

” Sementara di kita kan tidak melihat itu, terlepas ada yang menyewa atau tidak, retribusi atau pajak tahunannya tetap dibayar, ” tegasnya.

Tak hanya itu, tindakan tegas juga kepada para pemilik banner parpol. Saat ini, Satpol PP juga akan mengeksekusi banner parpol yang memuat foto Jokowi 3 Periode, Erick Thohir dan Muhaimin Iskandar. Ke tiga banner tersebut semuanya tak berijin.

” Jadi sebagaimana tindak lanjut yang penertiban baliho tidak berijin termasuk dari data Bapenda. Kuncinya harus ada ijin. Jika tidak ada ijin kita turunkan,” pungkasnya. (Och)