Tak Harus Denda Uang, Warga Miskin Pelanggar Ops Yustisi Bisa Pilih Sanksi Sosial
- 23 September 2020
- 0
BONDOWOSO – Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mengupayakan tidak memberatkan warga pelanggar operasi yustisi. Menurutnya, warga miskin yang kedapatan tidak memakai masker tidak harus disanksi denda oleh petugas.
“Intinya kita tidak ingin memberatkan warga. Kita juga menyelamatkan warga dengan protokol kesehatan tapi juga tidak ingin memberatkan warga di era pandemi ini,” terang polisi PDI-P itu usai rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (23/9/2020).
Wabup Irwan menjelaskan, warga miskin boleh memilih sanksi atas pelanggaran yang diperbuat. Opsinya, jika merasa diberatkan oleh sanksi denda maka sanksi sosial yang bakal diberlakukan.
“Sanksinya secara keuangan Rp.50 ribu. Yang ke-dua sanksi sosial. Boleh milih. Dipilih karena juga warga miskin. Bagi warga yang mampu mungkin tidak mau bersih-bersih jalan, lebih baik mereka bayar,” terangnya.
Baca Juga : 63ribuan Warga Miskin Terima Bantuan Beras, Wabup : Kalau Tak Layak Lapor
Hingga saat ini seluruh stakeholder terkait terus melakukan rapat koordinasi analisa dan evaluasi operasi yustisi. “Kita akan lakukan Anev (Analisa dan evaluasi) dengan TNI, Polri rapat Anev di Pemda kemarin,” pungkasnya.
Untuk informasi, tercatat hingga 20 September 2020 telah ada 241 orang terjaring operasi akibat melanggar protokol kesehatan (protkes).VDengan rincian 210 warga Bondowoso terkena sanksi denda. Kemudian ada puluhan warga yang diberi sanksi sosial.
Dari ratusan warga yang melanggar protkes tersebut, terkumpul denda hingga sekitar Rp 1,3juta. (Abr)