Share

BONDOWOSO – Satpol PP Bondowoso, membatasi jam operasional toko modern. Tujuannya, agar toko milik masyarakat, seperti toko-toko kelontongan, juga dapat menjual produknya dengan baik.

Slamet Yantoko, Kasatpol PP Bondowoso mengatakan, jam operasional seluruh toko tersebut, mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 22.00 malam. Setelah sebelumnya, mereka bisa mulai beroperasi mulai pukul 06.00 pagi.

“Tapi mereka biasanya kan masih membersihkan sampai pukul 23.00, kita beri toleransi,” katanya.

Jika terdapat toko yang melanggar, aturan yang sedang diberlakukan itu. Maka pihaknya, tidak akan segan untuk memberikan peringatan hingga tiga kali. Namun, jika masih melakukan kesalahan yang sama, maka sanksi tegas sudah menanti.

“Kita tutup dulu sementara tokonya selama dua hari,” tegasnya.

Sementara untuk toko modern yang mengajukan diri untuk buka 24 jam, pihaknya menjelaskan, masih menunggu peraturan bupati (Perbup) tentang mekanisme, persyaratan dan lain sebagainya.

Hal tersebut tentunya juga harus melalui beberapa pertimbangan yang matang, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kita juga harus mempertimbangkan faktor keamanannya seperti apa,” imbuhnya.

Kemudian untuk toko klontong milik masyarakat, pihaknya menegaskan tidak ada pembatasan jam operasional. Langkah tersebut, dianggap sebagai langkang untuk menyelamatkan. Agar toko itu masih dapat beroperasi sebagaimana mestinya.

Baca Juga : Kades Klekaan Telah Divonis, DPMD dan Bagian Hukum Bondowoso Akan Konsultasi ke Kemendagri

“Pagi mereka bosa berjualan, pukul enam itu kan biasanya mereka sudah buka,” jelasnya.

Disinggung makin banyaknya toko modern yang berdiri dengan jarak tidak sampai 50 meter. Kata Selamet, setiap kali akan melakukan penindakan terhadap toko modern ternyata telah memiliki Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Jadi itu langsung, saya tanya pada Ibu Nunung (Kadis DPMPTSP) sampai 2021 hingga 2022 tidak ada rekomendasi, tidak ada ijin apa pun berkaitan toko modern,” katanya.

Karena itulah, pihaknya tak bisa melarang karena ada ijin OSS.

Melihat ini, pihaknya telah menyampaikan saat Rakor. Bahwa Satpol PP bisa bertindak manakala di Perda sudah membatasi dengan kuota, membatasi dengan tidak ada pembangunan toko modern.

Dirinya menekankan bahwa pihaknya tak bisa menghentikan untuk berinvestasinya. Namun, tetap di Perda hendaknya ini menjadi acuan.

“Ada empat kawasan kota saja (toko.modern yang ditegur tapi memiliki OSS, red),” pungkasnya.(Och)