
Tak Berizin, Satpol PP Bondowoso Tertibkan Spanduk Foto Erick Thohir
- 18 April 2022
- 0
BONDOWOSO – Sejumlah banner yang memampang foto Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bondowoso. Pasalnya banner tersebut tidak memiliki izin.
Banner dengan foto Erick Thohir tersebut tersebar di sejumlah titik, di antaranya Jalan Santawi, dekat Pasar Sapi Kelurahan Kademangan, dan sejumlah titik lainnya.
Banner tersebut merupakan ucapan selamat menyambut ramadan, dengan foto Erick Thohir mengenakan baju putih dan kopiah hitam.
Patroli sabet banner yang digelar Satpol PP Kabupaten Bondowoso tersebut juga melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Minggu (17/4/2022).
Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Ahmad Hambri mengatakan, beberapa banner tersebut memang menggunakan penyangga atau tidak dipaku.
Namun kata dia, ternyata banner itu tidak berizin. Selain itu ada juga yang diikat ke tiang. “Makanya kami melibatkan Bapenda,” kata dia.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, total ada 54 banner yang ditertibkan oleh Satpol PP. Termasuk banner promosi dari pelaku usaha.
Adapun rinciannya, di Jalan A. Yani sebanyak 15 banner; di Bundaran Nangkaan 5; di Jln Kis Mangunsarkoro 13; Jln Hos Cokroaminoto 8; Jln KH. Asy’ari 6; Jln Raya Situbondo 6; dan Gerdu Atak 1 banner.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, semua banner yang tidak berizin memang tertibkan.
Baca Juga : Bupati Salwa Buka Peningkatan Kompetensi Guru, Ini Harapannya
“Jadi kami tidak melihat siapa waktu itu, pokoknya dari Bapenda tidak ada ijin kami turunkan,” kata dia, Senin (18/4/2022).
Adapun beberapa banner yang tidak berizin tersebut termasuk banner iklan. “Yang masuk daerah patroli diturunkan semuanya,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau, agar pemilik banner yang melakukan kegiatan promosi usahanya, pertama upayakan tidak melakukan pemasangan dan memaku di pohon. Kemudian tidak mengganggu pandangan atau arus lalu lintas
Adapun yang paling penting adalah mengurusi ijin atau pembayaran retribusi pemasangan melalui Bapenda dan DPMPTSP dan Naker (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan).
“Sehingga semuanya saling membantu dan menjaga keindahan kota Bondowoso,” paparnya.
Banner yang berhasil ditertibkan termasuk banner yang memampang foto Menteri BUMN Erick Thohir tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso. (abr)