Share
Salah satu tempat Spa yang disegel,Di Surabaya.

SURABAYA – Sudah diberi peringatkan berkali-kali, 2 Spa yang diketahu bernama Bellflower di jalan Embong Cerme Surabaya dan Istana Massege di kawasan pertokoan Darmo Park di jalan Mayjen Sungkono Surabaya, akhirnya disegel petugas gabungan Satpol PP Surabaya dan Polrestabes Surabaya. Penutupan dua SPA tersebut diduga karena belum memiliki ijin dari Dinas Pariwisata Surabaya.

Kasatpol PP Kota Surabaya Irfan Widyanto mengatakan penyegelan dua tempat spa tersebut sudah berkordinasi dengan dinas terkait.

“Kita (Satpol PP) Surabaya mendapatkan surat Bantuan Penertiban (Bantib) dari Dinas Pariwisata Surabaya untuk melakukan penyegelan dua tempat spa,” katanya.

Dua tempat Spa Bellflower di jalan Embong Cerme Surabaya dan Istana Massege di kawasan pertokoan Darmo Park di jalan Mayjen Sungkono Surabaya, dijelaskannya sudah diperingatkan beberapa kali untuk tidak beraktifitas dulu sebelum memiliki izin tetapi masih tetap bandel beraktifitas Satpol PP Surabaya langsung melakukan penyegelan paksa.

“Sekarang sudah kita tutup secara paksa (Segel) untuk tidak beraktifitas dulu sebelum memiliki ijin dari Dinas Pariwisata Surabaya,” jelasnya.

Ditambahkannya,  penyegelan dua tempat Spa tersebut sudah diperingatkan hingga tiga kali karena belum memiliki izin (TDUP) telah melanggar Perda 23 Tahun 2012 Tentang Pariwisata tetapi masih bandel beraktifitas.

“Kami segel tempat tersebut dengan gembok dan diberi garis line Satpol PP Surabaya,” pungkasnya. (sga)