Share

BONDOWOSO – PT. Panca Mitra Multi Perdana dan PT. Tri Mitra Makmur (PT. Salem) Situbondo memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang terpapar Covid-19.

Adapun untuk karyawan yang terpapar virus Corna dan telah dinyatakan sembuh, dipekerjakan kembali.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, M. Imron, pihaknya

Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Dr. Moh. Imron menjelaskan, sebelum dipekerjakan kembali pihaknya meminta waktu tambahan isolasi mandiri selama tujuh hari untuk memastikan kondisi kesehatan karyawan. Jika selama isolasi tambahan itu karyawan benar-benar dalam kondisi sehat, perusahaan bisa kembali menggunakan jasanya.

” Dinyatakan sembuh hari ini kita minta tambahan 7 hari. Dengan pertimbangan 4 hari observasi, 3 hari melihat kalau ada gejala,” kata Imron.

Namun, Ia mengatakan bahwa isolasi tambahan ini merupakan permohonan.

 

Baca Juga : Untuk Petani dan Peternak, Kementan Kucurkan KUR Hingga Rp 500 M ke Bondowoso

 

” Tapi ini adalah permohonan kita kepada perusahaan. Nanti bagaimana perusahaan menyikapi itu, kita serahkan sepenuhnya kepada mereka. Jadi langsung sembuh besoknya kerja ya, monggo,” tambahnya.

Untuk diketahui, 1900 lebih warga Bondowoso menjadi karyawan di PT. Salem Situbondo. Sebagian dari mereka terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani karantina. Namun, mereka yang sudah sembuh mulai bekerja kembali.

” Kecuali yang konfirmasi positif ataupun yang rapidnya reaktif,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso, Kukuh Triyatmoko menjelaskan tiga titik yang perlu diperhatikan pemerintah adalah sistem tranportasi, perusahaan dan tempat tinggal karyawan.

” Jadi bukan hanya di perusahaan sudah diperketat untuk protokol kesehatannya. Tapi di jalan juga harus dikawal. Tempat tinggal pekerja harus diperhatikan,”pungkasnya.(och)