Share

BONDOWOSO – Proses seleksi Kepala Dusun Karang Jawa Desa Jumpong, Wonosari diduga cacat hukum. Pasalnya, tidak ada persyaratan menyertakan surat keterangan bebas narkoba yang mestinya harus dilengkapi oleh para pendaftar.

Dugaan tersebut mencuat usai adanya somasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat LP2KP-SM Bondowoso kepada Camat Wonosari, Kepala Desa dan sejumlah pejabat terkait, Senin (1/3/2021).

Ketua LSM LP2KP-SM, Fathor Supriyadi, meminta Camat Wonosari dan Kepala Desa Jumpong memperbaiki dengan memberhentikan proses penyelenggaraan penjaringan perangkat desa. Sebab, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso nomor 1 tahun 2020 Tentang Perangkat Desa.

“Kami sudah melayangkan surat Nomor 023/LP2KP-SM/II/2021 kepada Camat Wonosari dan para pihak terkait agar mempertimbangkan ulang proses seleksinya. Pelaksanaan seleksi ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 7 dan 8 huruf (i) Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa, jika tidak diperbaiki atau dianulir dihawatirkan akan berdampak hukum pada status perangkat desa dan berpotensi akan ada kerugian atas penggunaan anggaran negara untuk membayar perangkat desa dimaksud” Ujarnya.

Menurutnya, Diantara beberapa ketentuan syarat administrasi yang dipersyaratkan oleh Panitia Pelaksana berdasarkan surat Nomor 01/Pan.Tes/2021 perihal Pengumuman Penerimaan Calon Perangkat Des tanggal 9 Februari 2021, yang di tandatangani Kepala Desa Jumpong selaku Ketua Panitia, masih belum memuat ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perangkat Desa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses penjaringan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor 01/Pan.Tes/2021 diatas berpotensi cacat hukum.

 

Baca Juga : Perda No 5/2020 Yang Disahkan DPRD Bondowoso Tak Sesuai Naskah Akademik?

 

Filosofi lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa terutama yang diatur pada pasal 8 huruf (i) didasari oleh semangat pemerintah melalui Polri memerangi narkoba di indonesia khususnya di Kabupaten Bondowoso, sehingga sebagai syarat administrasi calon perangkat Desa yang di atur melalui ketentuan dimaksud mengharuskan agar melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit.

“Pemerintah Daerah sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek kenapa surat keterangan bebas narkoba menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses rekrutmen perangkat desa” Ujarnya

Fathor juga meminta Camat Wonosari lebih teliti melakukan upaya pembinaan Kepada Pemerintah Desa Jumpong, dan kepada Kepala Desa Jumpong agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Sayang, saya tidak bertemu dengan pak Subagio saat ke Kecamatan. Kata Stafnya sedang ada rapat di Pendapa Bupati,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Wonosari, Subagio, tidak membenarkan dugaan tidak adanya persyaratan surat keterangan bebas narkoba tersebut. Subagio mengatakan persyaratan syarat keterangan bebas narkoba ada dalam salah satu syarat yang dibuat oleh Pemdes Jumpong.

“Iya (ada persyaratan surat keterangan bebas narkoba). Didalamnya juga ada narkoba, apa, termasuk di dalamnya” pungkasnya. (abr)