Share

PROBOLINGGO – Setelah kesekian kali menjalani tahapan sidang demi sidang, akhirnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 2 tahun penjara, pada sidang  d lanjutan Kamis (24/8).

Sidang dengan egenda pembacaan vonis oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis siang tadi.

Dengan pengawalan ketat polisi dan jaksa, Taat Pribadi tampak tenang saat memasuki Ruang Sidang Utama Kartika. Taat Pribadimengenakan kemeja batik berwarna cokelat dengan rambut tertata rapi.

Sebelum sidang dimulai, Taat Pribadi diberi kesempatan untuk bersalaman dengan semua pengikutnya yang berada di dalam ruang sidang.

Taat Pribadi  menjalani sidang vonis atas kasus penipuan korban atas naman Prayitno Suprihadi, warga Jember dengan kerugian sekitar Rp 800 juta.

Dalam sidang ini, Hakim Ketua Basuki Wiyono membacakan putusan bahwa Taat Pribadi telah terbukti secara sah telah melakukan penipuan, dengan ganjaran 2 tahun hukuman penjara. Vonis ini jauh lebih ringan yang dituntut jaksa yakni 4 tahun penjara.

Baca Juga : Ngutil Pakaian, Dua Ibu RT Ditangkap Polisi

Adapun yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang banyak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan dan koperatif selama persidangan.

Menurut Muhamad Usman, Jaksa Penuntut Umum, vonis hakim dinilai terlalu ringan. Seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara.

Sementara itu, menurut Muhamad Sholeh, penasehat hukum terdakwa, dari setiap tahapan sidang, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan. Seharusnya yang dihukum adalah Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam istri Ismail Hidayah. (ufa)