Share

BONDOWOSO – Dinsos P3AKB Bondowoso menggandeng LPIKI mitra UNICEF menyusun rencana aksi daerah (RAD) dan rancangan peraturan desa (Raperdes) pencegahan perkawinan anak.

Penyusunan aksi yang dilaksanakan di Aula Sabha Bina Praja 2, pada Senin (7/11/2022) itu, turut mengajak kolaborasi 11 perguruan tinggi di Bumi Ki Ronggo.

Serta dihadirkan perwakilan lima desa dari tiga kecamatan yang akan turut menjadi pilot project. Tepatnya, desa di kecamatan Wringin, Wonosari, dan Cermee.

Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, mengatakan, penyusunan ini dilakukan karena angka pernikahan anak di Kabupaten Bondowoso dalam tahun 2020 dan 2021 masih tinggi. Yakni, diperkirakan menyentuh angka 800an.

Bahkan, di tahun 2022 hingga saat ini kecenderungannya pun disebut meningkat. Tercatat, hingga bulan Mei sudah mencapai 723 pernikahan dini.

Jumlah ini diterangkan masih bisa lebih tinggi. Mengingat, masih adanya keluarga yang tak mengajukan dispensasi nikah, dan nikah siri yang dilangsungkan.

” Kita ada di nomer 3 (angka pernikahan dininya, red) di Jawa Timur,” terangnya.

Ia menjelaskan, pernikahan anak sendiri juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab stunting.

Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Situbondo Bakal Gelar Lomba Melukis KHR. As’ad Samsul Arifin

Padahal, Pemerintah Pusat tengah menargetkan penurunan angka stunting di tahun 2024 di 14 persen.

“Untuk Bondowoso hari ini ada di angka 37 persen. 2024 nanti Bondowoso harus ada di angka 21 persen Berarti kita harus turun. Berarti kita harus turun minimal 5,5 persen setiap tahun,” jelasnya.

Melihat ini, dirinya berharap seluruh yang turut serta di antaranya 11 perguruan tinggi di Bondowoso berkolaborasi dalam membuat rencana aksi ini.

Seperti di antaranya yakni pembentukan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).

“Mudah-mudahan kalau kita keroyok bersama-sama ini bis kita tekan bersama,” urainya.

Sementara itu, Perwakilan LPIKIPI mitra UNICEF, Solehati, menjelaskan, setelah penyusunan ini akan ditindaklanjuti dengan finalisasi.

Yakni, disesuaikan dengan program-program tentang perlindungan anak di RPJMD kabupaten Bondowoso.

“Berisi masukan-masukan dari akademisi, OPD, desa, dan kecamatan,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa RAD dan Raperdes ini penting penting untuk segera diselesaikan, karena menjadi amanah yang juga dituangkan dalam Perbup pencegah perkawinan anak dalam rangka pendewasaan usia perkawinan.

“Menangani perkawinanan ini tak hanya tugas Dinsos P3AKB, tapi semuanya harus berkolaborasi,” pungkasnya.(Och)