Share


BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso mengaku telah menerima surat PAW (Pengganti Antar Waktu) dari PKB Bondowoso yang dua anggotanya di DPRD pindah partai dan satu meninggal dunia.

“Sudah semua suratnya masuk, kita sudah titipkan ke Bupati dan sudah masuk ke Gubernur kok. Karena Senin kemarin informasi dari Pemprov itu sudah persiapan pelantikan kok kayaknya,”demikian disampaikan oleh Saifullah, Komisioner KPU Divisi Tehnik pada awak media, Rabu (12/9).

Lebih jauh Ia menerangkan, proses PAW itu ada tahapannya, jadi proses verifikasi di KPU itu paling lama lima hari. Selanjutnya ke DPRD kemudian ke Bupati selama waktu sekitar tujuh hari.

 

Baca Juga : Jumlah TPS pada Pilpres 2019 di Bondowoso Akan Bertambah, Ini Alasannya

 

“Bupati masuk ke Gubernur. Jadi ada rentan waktunya. Ke Bupati itu kalau tidak salah tujuh hari prosesnya. Ke Gubernur itu 15 hari waktunya, itu naik turun sudah. Naiknya tujuh ahri, turunnya juga nunggu juga tujuh hari itu,”ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa Samsul Hadi akan digantikan oleh H. Bahrudin, Edi Supriyadi digantikan oleh H. Sudarsono, Purwanto digantikan oleh Suhartatik.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota dewan dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bondowoso daftar sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2019 melalui partai lain. Mereka adalah, Samsul Hadi yang maju melalui PDIP di Dapil 3 dan Purwanto maju bacaleg melalui PPP di Dapil 2. Sedangkan, salah satu anggota DPRD dari PKB atas nama Edi Supriyadi meninggal dunia.(och)