Share

BONDOWOSO – Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Ampelan, Kecamatan Wringin berhasil dimenangkan oleh kandidat nomer urut 2 atas nama Sunardi. Musyawarah Desa pemilihan PAW tersebut dilaksanakan di kantor Desa setempat, Selasa (28/8).

Sunardi berhasil mengungguli lawan politiknya pemilik nomer urut 1, Sawani, dengan selisih 29 suara. Rinciannya, nomer urut 1 (Sawani) memperoleh 46 suara, sedangkan nomer urut 2 (Sunardi) berhasil mengantongi 75 suara. Suara tidak sah berjumlah 2 suara, sedangkan abstain atau tidak hadir sejumlah 8 suara.

Dari hasil pemilihan tersebut, sudah dipastikan Sunardi akan dinobatkan sebagai orang nomor 1 di Desa Ampelan yang akan berkhidmat hingga tahun 2021.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ampelan, Misbahul Munir memastikan, bahwa proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Bupati Kutim Minta ASN Tidak Ikut-Ikutan Share Kebencian

“Mikanisme PAW ini sudah diatur dalam peraturan Bupati nomor 39 tahun 2017 tentang pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa , Jadi siapapun yang terpilih dinyatakan shah sebagai Kades Ampelan masa bakti sampai 2021,” ungkapnya.

Munir menjelaskan, proses PAW tersebut dilakukan lantaran sebelumnya, Kades definitif meninggal dunia. Maka menurut aturan yang berlaku harus dilaksanakan pemilihan Kades PAW.

“Hasil Kades PAW ini melanjutkan kepemimpinan Kases sebelumnya yang meninggal dunia, jadi tidak ada penambahan masa baktinya. Tetap berlaku sampai 2021, kami berharap kedepannya masyarakat Ampelan kondusif, untuk Kades terpilih semoga bisa membawa perubahan yang baik untuk Desa Ampelan,” pungkasnya. (abr)