Share

BONDOWOSO – Pilkades pengganti antar waktu desa Kretek Kecamatan Tamankrocok, Selasa (29/8), berakhir dengan kemenangan atas calon bernama Sugianto. Dia memperoleh suara terbanyak 66 suara. Sementara dua calon lain yakni Kusno dengan 34 suara serta Dulhasan dengan dua suara. Ada pun jumlah total pemilih yakni 103, satu suara di antaranya dinyatakan tidak sah karena mencoblos dua calon.

Ketua Panitia Pilkades PAW Sudahnan, mengatakan pemilih dalam Pilkades PAW ini terdiri atas unsur keterwakilan yang pemilihannya sesuai dengan peraturan Bupati. Yakni perangkat desa, BPD, RT/RW, Guru ngaji, tokoh masyarakat kemudian LPMD (Lembaga Pemasyarakatan Desa).

“Yang menentukan pemilihnya itu Perbup, jadi panitia ya sudah mengikuti peraturan itu,” ujarnya.

Sementara terkait tiga calon tersebut, Dulhasan menjelaskan bahwa dari tiga calon itu, dua di antaranya dari Desa Kretek, yakni Kusno dan Dulhasan. Sementara, Sugianto dari Desa Tegalempel.

 

Baca Juga : PAD Bondowoso Minimal Rp 200 M Agar Lepas Status Tertinggal

 

“Sugianto yang menang itu sebelumnya merupakan pejabat sementara yang mengundurkan diri dari PJ, untuk mencalonkan diri,” terangnya.

Sudahnan juga menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang baru, calon Kades diperbolehkan berasal dari luar desa.

“Berdasarkan peraturan baru domisili sudah tidak berlaku. Aturannya cuma warga Indonesia, cuma pak Sugik tidak punya hak pilih,” tambahnya.

Setelah terpilih, Sugianto tidak serta merta langsung dilantik. Namun masih menunggu sekitar satu bulan karena pihaknya masih harus melakukan laporan ke BPD kemudian ke Camat yang akan diteruskan kepada Bupati Amin Said Husni.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso, Abdul Rahman, mengatakan sesuai dengan peraturan Bupati, mana kala ada kepala desa yang meninggal dunia dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun maka itu dilakukan Pilkades PAW. Tapi kalau sisa masa jabatannya satu tahun maka kepemimpinannya dilanjutkan dengan pejabat pelaksana. Sementara sisa jabatan atas Kades sebelumnya yang meninggal dunia, yakni sekitar tiga tahun atau berakhir pada tahun 2021.

Pantauan di Lapangan, pelaksanaan Pilkades PAW berjalan tertib dan kondusif. Setiap pemilik hak suara, satu persatu memasuki bilik suara. Kemudian setelah 103 suara mencoblos, maka dilakukan penghitungan suara daan rekapitulasi suara. Sebelum itu, masing-masing peserta masih mempresentasikan visi dan misi di hadapan masyaarakat. (och)