
Stop Peredaran Obat Sirup, Dinkes Situbondo Surati Seluruh Apotek
- 22 October 2022
- 0
SITUBONDO – Dinas Kesehatan Situbondo melayangkan surat edaran yang berisi instruksi Kementerian Kesehatan RI ke seluruh apotek, puskesmas dan rumah sakit guna menghentikan sementara peredaran dan pemakaian obat cair atau sirup terhitung mulai hari ini, jum’at. 21/10/2022.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, Dwi Herman Susilo, surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI berisikan tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Pihaknya langsung bergerak untuk menghentikan sementara agar tidak menjual obat-obatan sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
“Tak hanya itu, saya juga meminta pada tenaga kesehatan yang bertugas di pelayanan kesehatan , untuk sementara agar juga tidak meresepkan obat sirup,” ujarnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) RI , lanjutnya, juga telah melakukan pengujian dan sampling berbagai jenis obat sirup yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilon Glikol (DEG).
Pengujian tersebut dilakukan pada 39 bets dari 26 obat sirup sampai tanggal 19 Oktober lalu.
“Obat sirup yang berbahaya itu adalah zat pelarutnya, dan zat pelarutnya tersebut direkomendasikan mengandung Polietilenglicol,” ujarnya.
Baca Juga : Lantik Wawan Setiawan Sebagai Sekda Situbondo, Bung Karna : Jaga Amanah ini dengan Baik
Pihak Dinkes berharap agar seluruh Apotek bisa diajak kerja sama untuk tidak menjual obat sirup yang mengandung zat berbahaya tersebut. Namun apabila masih ada dan ditemukan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Dwi menerangkan, penyetopan penjualan sementara ini diakibatkan terjadinya temuan 192 kasus yang menimpa anak usia 0 hingga 5 tahun menderita gagal ginjal akut.
“Alhamdulillah untuk di Kabupaten Situbondo sendiri hingga saat ini belum ditemukan atau laporan dari berbagai rumah sakit dan Puskesmas adanya anak yang menderita penyakit tersebut,” pungkasnya.(Ipung)