Sosialisasi UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan
- 25 March 2019
- 0
PROBOLINGGO, KOTA – Seiring dengan berjalannya waktu, ancaman terhadap kesehatan masyarakat semakin kompleks. Untuk itu dibutuhkan instrumen sebagai upaya cegah tangkal terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat. Salah satunya melalui penguatan regulasi di bidang kekarantinaan kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Probolinggo, F.X. Agus Budiyono, dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Kamis (21/) pagi lalu.
Budiyono menjelaskan bahwa upaya pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1. Tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tentang Karantina Udara yang dianggap tidak mampu menjawab tantangan kesehatan global, maka disusunlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Alhamdulillah telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi pada bulan Agustus lalu,” katanya.
Budiyono juga menambahkan bahwa undang-undang ini telah berproses sejak 10 tahun lalu. Undang-undang ini lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara dari faktor resiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, baik di pintu masuk negara maupun di wilayah.
Budi juga menjelaskan upaya mempercepat pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2018, dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pelaksanaan UU Kerantinaan Kesehatan dalam kurun waktu tiga tahun sudah harus dilaporkan ke DPR.
“Untuk itu, agar mempercepat implementasinya, kami laksanakan sosialisasi LP atau LS terkait lainnya,” jelasnya. (afu)