Share

BONDOWOSO – Sejumlah personil Lantas Polres Bondowoso membagikan leaflet kepada pengendara dan pengguna jalan di Simpang 3 SPBU Tamansari, Selasa (20/11).

Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Yudiyono, S.H. melalui Kanit Dikyasa Iptu Eko Tugas P, mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan bulan tertib lalu lintas. Ujungnya, agar pengendara dan pengguna jalan selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.

“Sosialisasi bulan tertib lalu lintas juga dilakukan dengan memasang spanduk himbauan. Usai sosialisasi kita akan lakukan penindakan dengan tilang,” terangnya.

 

Baca Juga : Diperkirakan Banyak Kades dan Camat Tidak Hadir Maulid di Pendapa, Bupati Salwa: Mari Jaga Kekompakan

 

Adapun sasaran dilaksanakannya penertiban ini, yakni akan menertibkan kendaraan yang melanggar tata tertib berlalu lintas yakni pelanggaran rotator dan TNKB tidak sesuai peruntukannya.

“Sosialisasi bulan tertib lalu lintas yang bertemakan pelanggaran rotator (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4 Jo Pasal 59) dan TNKB (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280) tidak sesuai peruntukannya,” urainya.

Pantauan di lapangan, pemasangan spanduk himbauan ini sendiri sudah mulai terlihat di beberapa ruas jalan yang sering masyarakat ketahui agar lebih memahami tata tertib lalu lintas.(och)