Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Bondowoso Tidak Maksimal
- 5 May 2017
- 0
Bondowoso – Diskoperindag Bondowoso mengklaim bahwa mayoritas konsumen di kota tepe ini belum sepenuhnya memperjuangkan hak-haknya. Sebagian besar dari mereka masih mempunyai pemahaman rendah tentang pentingnya pelindungan konsumen dalam proses perdagangan.
“Banyak yang takut dan tidak paham kemana dan kepada siapa meraka harus melaporkan hal ini,” ujar Hendriyanto, Kasi Perlindungan Konsumen Diskoperindag Kabupaten Bondowoso.
Hendriyanto menjelaskan, seharusnya setiap calon pembeli perlu memahami substansi perlindungan konsumen. Mereka harus mendapatkan penjelasan yang cukup tentang produk yang dibeli, jaminan mutu atas produk tersebut berikut keterangan kedaluwarsanya.
Parahnya lagi di Bondowoso juga tidak memiliki lembaga BPSK (Badan Penyelesaisan Sengketa Konsumen). Lembaga ini yang bertugas melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi serta memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
Di Bondowoso sendiri baru ada LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), lembaga ini pun hanya terdiri dari dua anggota saja. Sejauh ini juga hanya memberikan perlindungan pada hak-hak konsumen terkait perkreditan motor.
Sementara ini, Diskoperindag, kata Hendriyanto, hanya bisa memberikan sosialisasi terkait perlindungan konsumen pada masayrakat yang ada di pasar, tidak bisa menyeluruh. Hal ini karena terkendala oleh anggaran.
Untuk itu, ke depan ini menjadi pekerjaan rumah bersama, untuk memberikan edukasi tentang perlindungan konsumen kepada seluruh masayrakat di Bondowoso, utamanya pelaku usaha. (och/esb)