Sosialisasi Lewat Stiker, Polisi Ingin Warga Tak Lupa Pakai Masker
- 15 October 2020
- 0
BONDOWOSO – Berbagai cara dilakukan oleh Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bondowoso untuk mengingatkan wajib pakai masker kepada masyarakat. Salah-satunya lewat pembagian sekaligus penempelan stiker ke sejumlah alat transportasi oleh Satlantas Polres Bondowoso.
Sejak tiga minggu lalu, setiap hari Satlantas Polres Bondowoso membagikan stiker di sejumlah persimpangan traffic light dan pusat keramaian. Sasarannya diantaranya angkutan umum seperti angkot dan bis, truk hingga mobil pribadi.
Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Didik Sugiarto mengatakan, lewat media informasi berupa lembaran kertas kecil itu pihaknya ingin agar masyarakat tidak lupa memakai masker. Sebab, mayoritas pelanggar operasi yustisi mengaku lupa tidak memakai masker saat hendak ke luar rumah.
“Karena penyebaran di Kabupaten Bondowoso masih masif. Kita di bidang lalu lintas memberikan himbauan-himbauan memakai masker,” jelasnya, Kamis (15/10/2020).
AKP Didik menjelaskan, pihaknya senantiasa berupaya memupuk kesadaran masyarakat dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, terutama di Kota Tape. Menurutnya, kesadaran dalam melindungi diri dari ancaman Covid-19 merupakan modal awal guna mengakhiri pademi Covid-19.
“Kita tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak kepada masyarakat” terangnya.
Baca Juga : Kakek Di Bondowoso Tega Cabuli Anak 11 Tahun
Kegiatan penempelan stiker tersebut akan terus berlanjut hingga masyarakat benar-benar memiliki kesadaran dalam penggunaan masker saat keluar rumah. Pihaknya berharap, penempelan stiker merupakan salah satu upaya efektif guna memutus penularan Covid-19.
“Kedepan kita akan terus lakukan imbauan baik secara langsung maupun lewat stiker itu kepada masyarakat,” pungkasnya.
Tidak hanya lewat stiker, imbauan penggunaan masker juga dilakukan melalui operasi Yustisi. Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP juga rutin merazia pengendara yang tidak mengenakan masker. Mereka langsung di sidang di tempat oleh hakim, dengan mendapat sanksi yang beragam. Mulai sanksi sosial hingga sanksi denda. (Abr)