Share

 

BONDOWOSO – Pernyataan sikap atas penolakan terhadap Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 oleh Pengurus Cabang PMII Bondowoso terhadap DPRD ditanggapi berbeda oleh ke dua wakil ketua DPRD Bondowoso. Silang pendapat tersebut sempat membuat puluhan demonstran kebingungan. Akibatnya, aksi demonstrasi berlangsung riuh karena saling adu argumentasi.

Wakil ketua DPRD Bondowoso, Buchori Mun’im, telah lebih dulu menandatangani persetujuan penolakan UU MD3 yang diajukan oleh PMII. Ia mengatakan telah bersepakat untuk menolak UU MD3.

“Sikap saya sudah jelas, yaitu menolak,” ujar Buhari saat menemui demonstran di kantor DPRD, Rabu (21/2).

Sementara Budi Hartono mengatakan, bahwa DPRD dalam hal tersebut tidak mempunyai wewenang untuk menolak secara langsung UU MD3, melainkan hanya bisa menerima aspirasi yang telah disampaikan.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penolakan secara langsung. Saat ini kami hanya berhak menerima semua aspirasi yang telah disampaikan,” kata Budi.

 

Baca Juga : Sulit Diangkat jadi ASN, Guru Inpassing Kemenag Bentuk Persatuan

 

Koordinator lapangan aksi, Sukron Makmun mengungkapkan, bahwa meski terjadi silang pendapat di antara kedua wakil ketua, pihaknya mengaku telah mengambil kepuputusan sesuai dengan persetujuan yang telah ditandatangani oleh salah satu wakil ketua DPRD. Makmun mengaku akan segera melaporkan hasil keputusan tersebut kepada Pengurus Besar PMII di Jakarta.

“Meski tanggapannya tadi berbeda, kami memutuskan mengambil keputusan yang telah ditandatangani oleh Buhari. DPRD Bondowoso telah menyatakan sikap untuk menolak UU MD3 dan kami akan tindak lanjuti ke Jakarta” tukas Makmun.

Untuk informasi, hingga saat ini, kekosongan jabatan ketua DPRD Bondowoso belum terpenuhi. Setelah Ketua DPRD sebelumnya, Ahmad Dhafir berhenti karena mencalonkan diri sebagai Bupati. (abr)