
Soal Kisruh Klinik Kusuma Bhakti, Pemkab Turun Tangan
- 27 October 2017
- 0
BONDOWOSO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja memediasi permasalah karyawan klinik utama penyakit dalam Kusuma Bhakti dengan pihak yayasan. Mediasi ini merupakan salah satu upaya untuk mencari titik tengah permasalahan yang terjadi di klinik Kusuma Bhakti.
Dalam mediasi yang diselenggarakan di Aula kantor, Jum’at (27/10) itu, disepakati kedua belah pihak akan melanjutkan pertemuan pada 2 November 2017. Karena Yayasan masih akan melakukan pertemuan internal komisaris dengan seluruh pemegang saham.
“Di sini disepakati keduanya nanti akan dilanjutkan 2 November setelah rapat antara komisaris,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Poerno Winardi saat ditemui awak media usai acara mediasi.
Ditanya tentang perlindungan terhadap hak-hak karyawan, Poerno menyampaikan akan melaporkannya kepada pengawas di tingkat Provinsi. Karena pengawas tersebut memiliki kapabilitas untuk menentukan langkah-langkah terhadap permasalahan ini. Termasuk juga permintaan untuk melakukan audit terhadap klinik itu.
“Perlindungannya nanti kita laporkan ke Pengawas yang punya kapabilitas untuk memberikan pengawasan di situ. Apa hak dan kewajibannya, sanksinya apa. Di situ nanti ada pengawas ketenagakerjaan. Hasil hari ini pun akan kita laporkan juga, termasuk permintaan audit,” jelasnya.
Baca Juga : Soal Protes Gaji Karyawan, Ini Kata Ketua Yayasan Kusuma Bhakti
Baca Juga : Sebulan Digaji Rp 75 Ribu, Karyawan Klinik di Bondowoso Demo
Sementara itu, Dokter Poerwanto, salah satu pemegang saham di Klinik tersebut, menyampaikan rapat dengan komisaris dan pemegang saham akan diselenggarakan pada Minggu ini. Ia akan mengajak beberapa karyawan untuk menjelaskan tuntutan mereka.
Namun demikian pihaknya mengharapkan adanya audit terhadap keuangan klinik tersebut. Mengingat selama ini pemegang saham tidak pernah memperoleh untung.
“Kita tetap bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa pemilik saham selama delapan tahun, seperti kata dokter Yus itu tidak dapat pemasukan, tidak ada untung,” jelasnya.
Sebelumnya, Puluhan karyawan klinik utama penyakit dalam Kusuma Bhakti menggelar aksi protes di halaman depan kantornya, Selasa (24/10). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas tunjangan gaji yang diberikan, namun jauh dari UMK (Upah Minimum Kabupaten).
Hastono, Koordinator Aksi Protes, menjelaskan, selama 30 tahun berdirinya klinik tersebut, gaji karyawannya tidak pernah sesuai UMK. Bahkan sempat beberapa kali gaji tidak diberikan. Terbaru, gaji dari karyawan yang berjumlah sekitar 30 orang itu, berkisar Rp 75 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan. (och)